SERANG, SUARAINVESTOR.COM-Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang memindahkan Kas Daerah (Kasda) dari Bank Banten ke Bank bjb berdampak serius di tengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemik virus corona atau Covid-19. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, H. Suparman mengutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (23/4/2020).
Langkah gubernur yang melekat dengan topi Cowboy (koboi) itu ditentang banyak pihak mulai dari pendiri Provinsi Banten dan tentunya dari parlemen (DPRD) Banten. Masyarakat, saat ini sedang bertahan di rumah masing-masing karena menghindari virus corona panik dan khawatir uang miliknya malah raib, sehingga terjadilah penarikan uang besar-besaran atau biasa disebut rush money. “Kekhawatiran itu wajar mengingat aktivitas pekerjaan sudah tidak normal dan malah banyak yang sudah di PHK dan dirumahkan,” terang Suparman.
Fraksi Golkar, kata Suparman akan akan mengkonfirmasi terkait kebijakan yang membuat panik nasabah Bank Banten.
Fraksi Golkar sendiri kata Suparman dari awal sudah mendorong penyehatan secara sistemik terhadap Bank Banten. Bahkan Fraksi Golkar meminta Gubernur mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja manajemen. “Tujuannya agar bank kebanggan Banten ini sehat” katanya.
Sayangnya, kata Suparman, alih-alih mengambil langkah penyelamatan, justru bank yang sedang sakit seolah dipaksa mati seketika. “Ini langkah ceroboh yang bisa menimbulan kerugian lainnya,” katanya.
Untuk itu, Fraksi Golkar tegas Suparman akan mendorong interpelasi. Langkah yang akan dilakukan fraksinya sejalan dengan langkah Fraksi PDIP yang mempunyai pikiran yang sama terkait kebijakan Gubernur Banten itu. “Kami memohon maaf kepada masyarakat di tengah wabah virus Covid-19 ini, terpaksa kami mengambil langkah ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan bank pembangunan daerah BJB kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya bank kas daerah tersebut yakni Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin poin keputusan yang ada di dalamnya, pertama menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.
Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya keputusan gubernur tersebut, para nasabah Bank Banten diduga khawatir, sehingga terjadi antrean warga untuk menarik uang di sejumlah ATM dan kantor-kantor Bank Banten. ***
Sumber: www.rmolbanten.com