JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahkan juga harus disesuaikan. Alasannya UU LLAJ tersebut belum mengakomodir perkembangan zaman. Tak hanya itu, bahkan belum mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di sektor angkutan barang sebagai tulang punggung logistik nasional.
“Saat ini teknologi transportasi semakin berkembang, tetapi pengawasan dan penindakan angkutan barang belum bisa menerapkan perkembangan teknologi informasi dalam pengawasan dan penindakan (UU LLAJ belum mengaturnya),” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI, bersama Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Sekum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara, Komite Aksi Driver, dan Road Safety Association, di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Lebih jauh Tarigan mendesak perlunya penguatan peran pemerintah dalam mendukung dan memberdayakan pengembangan sarana angkutan barang (insentif) sebagai tulang punggung logistik nasional.
Tarigan menambahkan masih tingginya biaya logistik di Indonesia sekitar 24.7% dari PDB, karena belum adanya kepastian peran pemerintah untuk mengendalikan supply and demand angkutan. “Peningkatan standar kelas jalan dai MST 10 ton menjadi MST 13 ton. Sehingga mengakitbatkan persaingan usaha tidak sehat dan terjadinya kelebihan muatan dan dimensi.
Truk merupakan sarana angkutan barang paling efisien dan murah untuk jarak dekat, kurang dari 400 Km dibanding angkutan lainnya. Sementara untuk jarak lebih dari 1000 Km lebih murah menggunakan kapal dan kereta.
Menurut Tarigan, kontribusi truk bagi perekonomian, antara lain, realisasi investasi angkutan barang selama 2019 mencapai Rp139 Triliun pada 2019. Bahkan memberikan kontribusi pajak bagi negara dari sektor angkutan barang dan pergudangan mencapai Rp50,3 Triliun atau tumbuh 18.7%.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan aplikasi yang selama ini bergerak di bidang transportasi secara online harus betul-betul diatur secara jelas dan tegas menjadi perusahaan transportasi seutuhnya. Baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendatang maupun UU Jalan yang kini sedang dibahas Komisi V DPR RI.
Pemaparan tersebut disampaikan Nurhayati saat mengikuti RDPU Komisi V DPR RI dengan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, secara virtual dan fisik di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
“Kami juga ada wacana untuk semua aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu harus menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, mereka mempunyai tanggung jawab terhadap mitra kerjanya. Sehingga, semua akan terakomodir. Kami pasti akan memperhatikan apa yang sudah menjadi masukan kepada kami baik untuk UU Jalan maupun UU LLAJ ke depannya,” ujar Nurhayati.
Tak hanya itu, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini juga menegaskan ke depannya Komisi V DPR RI terus berkomitmen mengedepankan lima pilar keselamatan. Jadi, tegas Nurhayati, jikalau ada pertanyaan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakar di jalan maka poin tersebut yang ingin dijelaskan secara jelas dan tegas dalam UU LLAJ mendatang. Terutama, tugas dan fungsi dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.
“Dimana, Bappenas memegang peranan manajemen keselamatan jalan. Lalu, jalan berkeselamatan dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Sementara, dari Kemenhub adalah kendaraan yang berkeselamatan. Serta, Polri mempunyai tugas bahwa bisa mengedukasi masyarakat untuk berperilaku berkeselamatan di jalan. Dan Kemenkes untuk penanganan pasca kecelakaan di jalan. Tentunya, ini kami perhatikan pilar-pilar ini didalam UU kami nantinya,” tandas Nurhayati.








