JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Adapun SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia untuk menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). SAK EP rencananya berlaku efektif per 1 Januari 2025.
“Asosiasi sudah menyampaikan kepada regulator untuk menunda penerapan SAK EP. Alasannya, harus ada perubahan core banking system karena SAK EP tidak mungkin dilakukan secara manual,” kata Ketua umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah di Jakarta, Jumat, (19/1/2024).
Selain karena pematangan core banking system, Perbarindo menilai sosialisasi dan kesepahaman di internal OJK maupun BPR belum sepenuhnya memahami SAK EP.
Leih jauh Teddy menjelaskan bahwa pedoman akuntansi (PA) BPR sampai saat ini belum siap dan masih memerlukan stress test untuk hal ini.
Teddy juga menyoroti cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Dia berpendapat tidak boleh ada penundaan pembayaran dengan CKPN ini. “Ketika terjadi penundaan pembayaran, prinsip paling dasar adalah harus dibentuk cadangan penurunan kerugian nilai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen mengatakan, dari sisi core banking system, tantangan yang ada saat ini yaitu proses bisnis belum seluruhnya terotomasi. Di samping itu, juga ada tantangan perbedaan kapasitas vendor CBS BPR dan ketersediaan data.
Tantangan lainnya yaitu kesiapan sumber daya manusia (SDM) BPR, terutama bagian akuntansi dan teknologi sistem informasi, dalam menerapkan SAK EP.
Lini masa persiapan BPR mulai dari awal 2023 hingga Juni 2023, lalu dilanjutkan dengan GAP Analysis. Hingga Juni 2024, analisis akhir dan finalisasi dan prosedur. Selanjutnya, paralel run hingga implementasi penuh pada 2025. “Perlu dilakukan uji coba di masing-masing BPR,” kata Roberto.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra