Perbankan

Kelebihan Belanja infrastruktur Rp11,82 miliar, BPK: Sudah Ditindaklanjuti, Pemprov Banten Kurang Rp2 Miliar

Kelebihan Belanja infrastruktur Rp11,82 miliar, BPK: Sudah Ditindaklanjuti, Pemprov Banten Kurang Rp2 Miliar
Kantor BPK RI Perwakilan Banten/Sumber Foto: Dok.BPK

SERANG, SUARAINVESTOR.COM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan potensi kelebihan pembayaran belanja pembangunan infrastruktur pada 2023 di Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang dan Pandeglang sebesar Rp11,82 miliar. Akibatnya ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp11,82 miliar yang terjadi pada Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp5,11 miliar, Kabupaten Tangerang sebesar Rp5,92 miliar dan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp789,93 juta.

Demikian kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo saat penyerahan 10 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten, Serang, Jumat, (19/1/2024).

Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan secara uji petik atas belanja infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2023 (sampai 30 November 2023) pada Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. “Antara lain mengungkapkan permasalahan pelaksanaan pekerjaan
jalan paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan tidak sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.

Dikatakan Dede, atas kelebihan/potensi kelebihan pembayaran tersebut, maka Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,11 miliar atau kurang Rp2 miliar, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti seluruhnya sebesar Rp5,92 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten  Pandeglang telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp726,79 juta.

Dede menekankan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

LHP yang diserahkan BPK tersebut terdiri dari tujuh LHP Kinerja dan tiga LHP Kepatuhan diantaranya yaitu LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Tahun 2020  sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten serta instansi terkait lainnya di Banten dan Jakarta.

Kemudian LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 sampai Triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten dan Instansi terkait lainnya di wilayah Provinsi Banten.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

BERITA POPULER

To Top