Nasional

Penyidik KPK Dinilai Lakukan Aksi Kontraproduktif dan Destruktif

Penyidik KPK Dinilai Lakukan Aksi Kontraproduktif dan Destruktif
Penyidik KPK Dinilai Lakukan Aksi Kontraproduktif dan Destruktif/foto kpk.go.id

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Tim Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti (Rossa) dkk. kembali melakukan tindakan kepolisian, yang menyimpang atau unlawful di lapangan untuk kasus dugaan korupsi gratifikasi a/n. tersangka Harun Masiku.

Padahal perilaku Tim Penyidik Rossa dkk.dalam penanganan kasus korupsi tersangka Harun Masiku ini jualah membuat Pimpinan KPK Alexander Marwata buka kartu bahwa selama ini Penyidik KPK bekerja berdasarkan arahan pihak eksternal. “Bahkan secara khusus Alex Marwata meminta agar dalam.penyidikan kasus Harun Masiku Penyidik Rossa dkk tidak bekerja atas arahan pihak eksternal,” demikian Petrus Selestinus (Kordinator Advokat Nusantara), di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dikatakan, di tengah keterpurukan KPK akibat kepercayaan publik merosot tajam, karena minim prestasi, terjadi devisit kapasitas pada sebagian Penyidik, adanya loyalitas ganda dan buruknya hubungan antar lembaga antara KPK dengan Polri, Kejaksaan dll. membuat Tim Penyidik Rossa dkk. semakin unlawful di lapangan.

Perilaku demikian kata Petrus, jelas menjadi kontraproduktif dan destruktif, sebagaimana Para Pimpinan KPK telah akui di dalam RDP Komisi III DPR RI pada 1/7/2024, bahwa selama ini KPK gagal memberantas korupsi antara lain karena Penyidik memiliki loyalitas ganda.

Advokat Jadi Korban

Selain itu, peristiwa terbaru adalah, apa yang dialami Advokat Donny Tri Istiqomah (Donny), ketika Rossa dkk. melakukan upaya paksa yaitu penggeledahan dan penyitaan di Rumah Donny, di Jakarta Selatan, pada Rabu 3/7/2024 terkait perburuan Harun Masiku.

“Pada saat itu, lagi-lagi Penyidik Rossa dkk. tidak menunjukan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan serta tidak menjelaskan apakah penggeledahan dan Penyitaan Handphone milik Donny, Istri dan Anaknya dalam kapasitas Donny sebagai Saksi atau Tersangka,” jelas Petrus.

Menurut dia, penjelasan soal status Donny menjadi penting karena Penyidik tidak boleh seenaknya menyita barang dari orang yang bukan tersangka dan atas barang yang bukan berasal dari hasil kejahatan atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Begitu pula dengan pengerahan Penyidik KPK dalam jumlah besar 16 (enam belas) orang pada Rabu 3/7/2024, di Rumah Donny selama 4 jam, hanya untuk menyita Handphone dan menggeledah Rumah, jelas ini “show of force” dan bernuansa intimidatif.

Perburuk KPK

Selama ini lanjut Petrus, Penyidik KPK mengumbar pernyataan bohong kepada publik soal keberadaan Harun Masiku, dan mengaku sudah mencari ke mana-mana, namun tidak pernah ketemu buruannya. Ini jelas menghamburkan biaya besar untuk kerja-kerja melanggar hukum (unlawful) dan tidak profesional.

“Saat ini dengan segala cara Penyidik KPK bekerja seolah-olah tanpa acuan Hukum Acara KUHAP dan Hukum Acara di dalam UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK, sehingga merugikan hak banyak pihak ketika berurusan dengan KPK,” ungkapnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata di hadapan Komisi III DPR RI pada tgl. 1/7/2024, bahwa Penyidik di KPK punya loyalitas ganda dan bekerja berdasarkan arahan pihak eksternal dan inilah yang paling banyak punya andil dalam merusak KPK.

Penyidik Rossa Purbo Bekti dkk. seharusnya sadar bahwa penggeledahan dan penyitaan Barang Bukti (BB) telah dilanggarnya, karena Donny jelas sebagai Saksi, bukanlah tersangka.

Hanya Tersangka

Pasal 35 KUHAP menyebutkan bahwa dalam keadaan yang mendesak Penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dstnya., di tempat tersangka.

Begitu pula dalam penjelasan pasal 35 KUHAP, disebutkan bahwa keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan dan seterusnya.

Pertanyaannya kata Petrus, apakah Donny sudah dijadikan tersangka atau apakah ada kecurigaan Harun Masiku disebunyikan Donny di rumahnya? Pasal 37 KUHAP, mengatur soal geledah dan sita pada tersangka bahkan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan.

“Dan, Pasal 39 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; atau benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya,” pungkasnya.***

Penulis : M Arpas

Editor   : Budiana

BERITA POPULER

To Top