Industri & Perdagangan

Penimbun Bikin Rakyat Menderita, Satgas Pangan Harus Berani Tangkap Mafia Minyak Goreng

Penimbun Bikin Rakyat Menderita, Satgas Pangan Harus Berani Tangkap Mafia Minyak Goreng
Ketersediaan Minyak Goreng Pada Salah Satu Retail Modern Di Kota Tangerang/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Banyaknya kasus penimbungan minyak goreng (Migor) di sejumlah daerah makin membuktikan dugaan adanya mafia pangan. Karena itu, aparat hukum perlu mengungkap para mafia pangan. “Segera ungkap aktor dan mafia pangan, khususnya minyak goreng. Karena ini menyangkut persoalan perut rakyat. Jangan sampai Presiden Jokowi marah,” kata Anggota Komisi III DPR, N M Dipo Nusantara kepada suarainvestor.com melalui pesan WhatApps (WA) di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Lebih jauh kata Dipo, Satgas Pangan Polri harus mengambil peran penting dikala rakyat membutuhkan bantuan terkait komoditi minyak goreng yang langka. “Temukan mafia pangan khususnya ‘pemain’ minyak goreng besar yang sengaja mengeruk keuntungan dari perdagangan tidak wajar ini,” ujarnya.

Politisi PKB ini mengingatkan kisruh minyak goreng yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan sosial. “Minyak goreng ini termasuk sembako, bahan pokok yang sangat dibutuhkan semua orang,” tegasnya.

Dia mempertanyakan bagaimana bisa Indonesia yang dikenal sebagai penghasil CPO terbesar dunia, malah terjadi kelangkaan di dalam negeri dan terjadi gejolak harga.
“Saya apresiasi kinerja Kepolisian, khususnya Satgas Pangan Bareskrim Polri, berhasil mengungkap sejumlah penimbunan minyak goreng seperti di Deli Serdang, Lebak, Kupang, NTT dan Makassar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dipo mendesak aparat kepolisian bertindak lebih keras kepada para pelaku penimbunan minyak goreng. Sehingga kembali menguatkan badan ketahanan pangan nasional. “Satgas Pangan Bareskrim Polri jangan membiarkan rakyat menderita,” tuturnya.

Legislator dari Dapil NTT mendukung Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap siapa pun pelaku yang merusak ketahanan pangan nasional tanpa pandang bulu. “Sudah saatnya mengoptimalkan peran pengawasan mulai dari data produksi sampai pada distribusi minyak goreng.”

Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting telah mengaturnya dengan rinci. “Misalnya, Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” pungkasnya. ***

Penulis      :    Iwan Damiri

Editor       :    Kamsari

BERITA POPULER

To Top