JAKARTA, SUARAPEMRED – Ketua Pansel Pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Yenti Garnasih menilai
penangkapan Nurhadi, sebagai jalan masuk bongkar mafia peradilan.
“Saya mengapresiasi kerja “silent” KPK, yang telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tersangka sekaligus buronan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016,” tegas Yenti, Selasa (2/6) malam.
Kerja silent ini kata dia, tentu tidak lepas dari tipikal atau karakter Pimpinan KPK Firli Bahuri, seorang polisi yang terbiasa bekerja senyap dalam menangani suatu kasus. Termasuk saat menangkap Nurhadi.
Yenti mwngaku selama sekitar 22 tahun mengajar di lemdikpol, seperti Pendidikan serse, Sespim-men dan Sempimti Polri dan pendidikan lain. Dimama ada tahap tertentu polisi dalam pengungkapan perkara harus bekerja “silent”. Seperti penyelidikan, upaya penangkapan buron dan lain-lain secara profesional dan tetap menghormati HAM.
“Saya tahu persis model kerja silent pimpinan polisi baik saat mereka didalam maupun diluar institusi Polri, mengedepankan aturan serta norma hukum, menjaga kerahasiaan dan kehati-hatian dalam langkah intelejen, untuk mendapatkan hasil yang sempurna,” kata Yenti lagi.
Melihat karakter Firli Bahuri selama fit and propert test Pimpinan KPK lalu, Yenti yakin Firli Bahuri tidak akan berhenti hanya pada kasus yang Nurhadi semata, apalagi kasus Nurhadi juga merupakan pengembangan kasus.
Dengan penangkapan tersebut seharusnya praktik kotor mafia peradilan yang berakar di negeri ini bisa tuntas.
Yenti optimis, kesempatan itu akan diambil Firli Bahuri sebagai momentum untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia, mengingat kasus ini berada di epicentrum peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung.
Yenti yakin, Firli Bahuri akan bergerak cepat, mengingat kasus ini sudah cukup lama (2015-2016) dan bisa mengungkapkan dan menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama dan seharusnya didalami kemana saja aliran dana hasil korupsi itu bermuara, pada siapa saja dan untuk apa?
Apalagi TPPU ini juga merupakan janji dari para pimpinan KPK periode ini. Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada Pansel waktu itu. Janji ini disampaikan Pimpinan KPK kepada saya, sebagai penguji saat fit and propert test calon Pimpinan KPK 2019-2023.
Berdasarkan UU TPPU 2010, pasal 75, korupsi dan TPPU seharusnya bersama-sama didakwakan KPK. “Jangan tunda TPPU-nya, jangan menunggu korupsinya terungkap, keburu hilang jejak hasil korupsinya. Jangan menyampaikan lagi bahwa KPK akan focus dulu pada korupsinya, itu tidak strategis dan tidak sesuai Pasal 75 UU TPPU,” ujarnya.
Satu hal lagi kata Yenti, meyakini Jaksa KPK akan menyusun dakwaan komulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas
“Ini adalah momentum kita memberantas mafia peradilan, saya rasa Firli Bahuri Paham dan mampu mengungkap sekaligus siapa saja yang terlibat TPPU,” ungkap Yenti.
Sekali lagi dia sangat mengapresiasi kerja senyap yang tidak hingar bingar ini, tapi ada hasilnya seperti yang diharapkan masyarakat.
Selain itu KPK diharapkan tangkap buronan Harun Masiku. Sudah benar KPK saat ini, tidak usah ribut-ribut ke media dahulu, tapi bekerja sesuai aturan yang ada, baru jelaskan ke publik.
“Sekali lagi, KPK dengan kepemimpinan Firli ini harus lebih berani menetapkan TPPU pada korupsi yg ditangani , agar hasil korupsi bisa dirampas untuk negara bila kelak putusan pengadilan menyatakan terbukti,” pungkasnya.








