JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Peluang menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengusut dugaan kecurangan Pemiliha Umum (Pemilu) 2024 kian tertutup setelah sebelumnya upaya tersebut digagas oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo–Mahfud MD.
Demikian disimpulkan dalam diskusi dengan tema “Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Setjen DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (14/03/24). Diskusi itu menampilkan narasumber Anggota DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron dan Guspardi Gaus dari Fraksi PAN serta pengamat politik Abdul Hakim.
Dalam diskusi itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan dari suasana rapat yang digelarnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang terdiri dari semua fraksi termasuk pendukung pasangan capres nomor urut 01 dan 03, ada suasana untuk lebih mengutamakan persatuan bangsa usai terjadinya dinamika pemilihan presiden pada 14 Februari lalu.
Apalagi, ujar Guspardi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri enggan terburu-buru mengambil keputusan soal desakan mendukung wacana hak konstitusional setiap anggota DPR tersebut. “Saya sangat yakin hak angket tidak akan terlaksana meskipun hak itu melekat pada setiap anggota DPR. Kami tadi rapat di Baleg dengan pengusung pasangan 01 dan 03 biasa biasa saja,” ujar anggota DPR asal daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut. Akan tetapi, hal itu bukan berarti kewenangan DPR dihambat dan malah pihaknya mendorong untuk membuka sebanyak mungkin segala bentuk dugaan kecurangan di dalam pemilu melalui kanal Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan indikator lainnya bahwa hak angket DPR tidak akan terlaksana adalah ketika ditundanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Baleg yang seharusnya dilaksanakan hari ini. Sebelumnya pada pukul 10.00 WIB akan dilakukan RDP untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi KPU melalui surat resmi meminta agar RDP dengan Baleg ditunda hingga setelah tanggal 20 Maret yang merupakan hari terakhir pengumuman hasil pemilu secara nasional.
Hak Angket juga tidak akan dapat mengubah hasil pemilu dan untuik membatalkan dan pengesahan satu hasil pemilu ada di MK, ujar Guspardi. Sedangkan Abdul Hakim mengatakan wacana hak angket yang disuarakan oleh para pendukung pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan Ganjar-Mahfud (03) tidak lebih sekadar untuk memperkuat posisi tawar saja.
Menurutnya, ancaman hak angket juga terjadi pada pemilu sebelumnya karena secara umum pihak yang kalah dalam satu kontestasi politik akan melihat potensi kecurangan. Wacana hak angket pertama kali diusulkan oleh Ganjar dengan mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket di DPR. Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan. “Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya beberapa saat setelah melihat hasil sementara peroleh suara Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran.***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








