Market

Paradigma Teknologi Berubah, Proses Revisi UU Penyiaran Berjalan Lambat

Paradigma Teknologi Berubah, Proses Revisi UU Penyiaran Berjalan Lambat
Diskusi Forum Legislasi  “RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara” bertempat di Media Center Parlemen, Selasa (7/3/2023)/Foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa draf revisi atas Undang-undang Penyiaran akan selesai pada masa sidang bulan ini sebelum dikirim ke pemerintah setelah dibawa ke sidang paripurna.
Penegasan itu disampaikan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara” bertempat di Media Center Parlemen, Selasa (7/3/2023).

Selain Abdul Kharis, turut jadi nara sumber dalam diskusi itu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Irsal Ambia dan Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah.

Sebelumnya banyak kalangan menilai proses pembahasan untuk revisi atas Undang-undang tersebut berjalan lambat. Padahal Undang-undang Penyiaran dikeluarkan pada tahun 2002.
Menurut Abdul Kharis, saat ini Komisi I DPR sedang membahas RUU Penyiaran berupa revisi yang telah berporses sebelum periode masa bakti DPR 2014-2019. Hanya saja, dalam perjalanannya produk legislasi tersebut mengalami banyak kendala sehingga belum selesai sampai kini.
Salah satu kendala dari pembahasan RUU tersebut adalah perkembangan teknologi. Pasalnya, sejak tahun 2002 teknologi mengalami kemajuan pesat terutama sejak tahun 2010 sampai tahun 2020. Perkembangan teknologi itu telah mendisrupsi ruang penyiaran.
Selain itu model-model penyelenggaraan penyiaran yang dipahami selama ini secara konvensional, juga berubah sangat drastis dengan keberadaan model dan sistem penyiaran berbasis internet, digital dan lain sebagainya.
“Proses hari ini sudah sampai persiapan akhir draf RUU penyiaran yang ada di Komisi I dan setelah ini kita akan sampaikan ke Badan Legislasi sebelum masuk ke sidang paripurna dan seterusnya dikirim ke pemerintah untuk dibahas,” ujar Abdul Kharis yang hadir secara virtual dalam diskusi tersebut. Dia berharap dalam masa sidang besok ini draf RUU penyiaran sudah selesai.
Sementara itu, Irsal Ambia mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tersebut merupakan salah satu produk reformasi di bidang pers dan penyiaran. Namun demikian, kondisi perpolitikan nasional dengan munculnya kampanye setiap menjelang pemilihan umum, telah membuat penyiaran sering bermasalah.
Dia mengemukakan salah satu masalah adalah pemamfaatan hak siar publik untuk kepentingan kampanye politik. Menurutnya, memang perlu adanya pendidikan politik, namun aturannya harus jelas.
“Pengaturan itu belum ada di kita. Harus didorong agar lebih jelas dan detail dan semua pihak tidak dengan mudah memamfaatkan televisi dan radio untuk kepentingan politik.
Selain itu, dia mengatakan perlunya perubahan paradigma penyiaran yang harus diperluas karena teknologinya berubah.
“Buat apa kita atur kalau penyiaran yang dimaksud adalah televisi dan radio. Harus ada perspektif digital dalam penyiaran,” ujarnya.***

Penulis    :   John

Editor      :   Chandra

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top