JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekada mengejar sejumlah aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan telah dicabut izinnya. Kebijakan ini dilakukan demi optimalisasi aset untuk membayar kewajiban perusahaan ke nasabah. “Ini sedang kami lakukan, tapi jalannya memang cukup panjang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Rabu (13/12/2023).
Lebih jauh Kiki-sapaan akrabnya, menjelaskan penelusuran aset juga akan dilakukan sampai luar negeri. “Kalau di UU OJK Nomor 21/2011, itu ada Pasal 30 menyampaikan OJK bisa melakukan gugatan perdata, yaitu mewakili kepentingan konsumen,” ujarnya.
Untuk itu, kata Kiki, OJK sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung supaya dapat melakukan penelusuran aset perusahaan asuransi tersebut. “Pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaaan Agung demi optimalisasi penelusuran aset di luar negeri,” terangnya lagi.
Ketika semua infrastruktur telah siap, OJK segera akan melakukan gugatan perdata tersebut. Secara umum, perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya memang memiliki kewajiban yang lebih kecil dibandingkan asetnya. Harapannya dengan adanya gugatan tersebut, perusahaan asuransi yang gagal bayar mendapatkan efek jera. “Tugas dan kewajiban mereka tidak terhenti hanya di CIU (Cabut Izin Usaha) saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya,” imbuhnya.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








