JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus dugaan korupsi dana iklan yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB. Pasalnya, sampai sekarang OJK belum menerima informasi penuh terkait permasalahan tersebut. “Itu kan baru disampaikan ke publik, tapi kita belum tahu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Terkait hal itu, Dian Ediana mengaku belum bisa berkomentar banyak soal dugaan kasus korupsi tersebut dan memilih untuk menunggu perkembangan kasus korupsi. Namun demikian OJK sudah meminta klarifikasi dari manajemen bank BJB terkait permasalahan yang diduga terjadi pada periode 2021 – 2023 itu. “Tentu saja yang terkait itu sudah ada proses,” terangnya lagi.
Sebagai informasi, sejumlah pejabat Bank BJB diduga melakukan korupsi penggelembungan atau markup dana iklan perusahaan sebesar Rp 200 miliar pada periode 2021 – 2023. Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto bilang, perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntantabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga. “Perseroan senantiasa menghormati semua proses hukum yang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan,” tutur dia, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.
Lebih lanjut ia menyebutkan, perseroan menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami meyakini bahwa Perseroan senantiasa menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ucapnya.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








