Perbankan

Pengamat Hukum Dorong KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

Pengamat Hukum Dorong KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Pakar hukum dan pegiat anti korupsi Hardjuno Wiwoho/foto; dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Pakar hukum dan pegiat anti korupsi Hardjuno Wiwoho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan nama-nama tersangka terkait dugaan korupsi mark-up dana iklan Bank BJB senilai Rp200 miliar. Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat. “Sebaiknya KPK segera mengumumkan nama-nama tersangka agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Transparansi penting, dan penyelesaian kasus ini harus segera dituntaskan,” ujar Hardjuno saat dihubungi Selasa (8/10/2024).

Lebih jauh Kandidat Doktor Hukum Universitas Airlangga menambahkan, lambannya pengumuman tersangka bisa berdampak pada terganggunya kepercayaan publik terhadap Bank BJB sebagai salah satu bank BUMD terkemuka. Bank BJB sendiri telah menerima banyak penghargaan atas kinerjanya, dan kasus ini dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi lembaga keuangan tersebut. “Yang paling penting adalah penyelesaian kasus ini agar tidak mengganggu kinerja Bank BJB dalam melayani masyarakat. Bank BJB memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah, sehingga kinerjanya harus tetap optimal,” tambah Hardjuno.

Hardjuno menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang berkaitan dengan keuangan negara, harus diselesaikan dengan cepat dan tepat. “Setiap pelanggaran pidana, apalagi yang berkaitan dengan dana publik, harus segera ditindaklanjuti. Bank BJB adalah bank yang maju, dengan berbagai penghargaan yang diraihnya. Maka, integritas dan kepercayaan publik terhadap bank ini perlu dijaga,” pungkasnya.

Dengan pengumuman resmi nama tersangka, diharapkan publik bisa mendapatkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga proses hukum bisa berjalan lancar dan adil. KPK pun didorong untuk segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke tahap yang lebih jelas, sehingga tidak mengganggu jalannya operasional Bank BJB.

Seperti diketahui, KPK telah mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penggelembungan anggaran penempatan iklan Bank BJB selama periode 2021-2023, dengan nilai yang mencapai Rp200 miliar. Meski sudah ada indikasi tersangka, proses pengumuman resmi masih berjalan lambat, yang menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait status hukum kasus ini.

Beberapa waktu sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto menjelaskan pemberitaan yang dimuat pada media massa mengenai dugaan adanya dana penempatan iklan oleh Bank BJB pada periode 2021-2023.

Dia menegaskan bahwa perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk dalam penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga. “Kami sampaikan bahwa Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntantabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkap Widi dalam keterbukaan informasi pada Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut, manajemen Bank BJB menyatakan siap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Perseroan berharap semua proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan. “Perseroan menghargai upaya penegakan hukum yang berlangsung sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.***

Penulis     :   Eko Cahyono

Editor      :   Eko  Cahyono

BERITA POPULER

To Top