JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sekitar 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) segera melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk mengejar modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun. Mayoritas BPD akan membentuk KUB dengan sesama BPD dan beberapa dengan non-BPD. “Terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM), dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri, dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Lebih jaun Dian menjelaskan bahwa terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya. Sementara itu, ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan nota kesepahaman, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). “Satu lagi BPD sedang melakukan proses pembahasan,” ujarnya lagi.
Pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi (TI), mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi.
OJK berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan MIM oleh BPD. Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD, yang meliputi 24 BPD konvensional dan tiga BPD syariah.
OJK mencatat bahwa aset BPD terus meningkat terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada 2016 menjadi 8,17 persen pada 2023. Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari
