Perbankan

November 2023, Pajak Digital Capai Rp16,24 Triliun

November 2023, Pajak Digital Capai Rp16,24 Triliun
Ilustrasi Kantor Pajak Pratama Tangerang Timur/Foto: Dok Suar

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pemerintah mengklaim bahwa realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 16,24 triliun hingga 30 November 2023. Adapun nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020. “Kemudian meningkat menjadi Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu menjadi Rp 5,51 triliun pada 2022, dan Rp 6,10 triliun pada periode Januari-November 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu),  Dwi Astuti di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Hingga November ini, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut bertambah 2 dari bulan sebelumnya. Kedua pemungut baru PPN itu ialah Aptoide, S.A dan NortonLifeLoc Singapore Pte. Ltd. “Sampai dengan 30 November 2023, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujarnya lagi.

Selain dua penunjukan itu, Dwi menyebutkan, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. “Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.***

Penulis     :     Iwan Damiri 
Editor       :     Kamsari

 

BERITA POPULER

To Top