Opini

Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial: Perspektif Sosiologi Agama

Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial: Perspektif Sosiologi Agama

*) Amsar A. Dulmanan,

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi keagamaan Indonesia yang sejak tahun 1926 tidak hanya berfungsi sebagai institusi dakwah dan pendidikan Islam, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang berkontribusi dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif sosiologi agama, keberadaan NU dapat dipahami sebagai institusi sosial yang membentuk solidaritas, memperkuat kohesi sosial, serta mengembangkan berbagai mekanisme pemberdayaan masyarakat melalui nilai-nilai keagamaan. Agama dalam konteks ini tidak sekadar menjadi sistem keyakinan, melainkan juga menjadi sumber tindakan sosial yang menghasilkan kesejahteraan kolektif.
Sosiologi agama memandang bahwa agama memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam menjaga keteraturan masyarakat. Emile Durkheim (1893/1984) dalam The Division of Labor in Society, menjelaskan bahwa agama merupakan institusi yang membangun solidaritas sosial melalui seperangkat nilai dan simbol yang disepakati bersama. Solidaritas tersebut menjadi fondasi bagi terciptanya integrasi sosial sehingga masyarakat mampu bekerja sama dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Menurut Durkheim, masyarakat modern memerlukan bentuk solidaritas organik yang dibangun melalui pembagian peran, kerja sama, dan saling ketergantungan antar kelompok sosial, bukan hanya kesamaan identitas semata. Solidaritas inilah yang memungkinkan masyarakat mempertahankan keteraturan sekaligus menciptakan keadilan sosial.

Dalam konteks Indonesia, NU menghadirkan contoh nyata bagaimana agama menjadi sumber solidaritas sosial tersebut. Jaringan pesantren, masjid, majelis taklim, lembaga pendidikan, badan otonom, hingga lembaga sosial yang dimiliki NU membentuk suatu sistem kelembagaan yang menghubungkan masyarakat dalam berbagai aktivitas keagamaan maupun sosial. Hubungan antara kiai, santri, dan masyarakat menghasilkan modal sosial yang kuat berupa kepercayaan, gotong royong, dan komitmen terhadap kepentingan bersama. Modal sosial inilah yang kemudian menjadi fondasi berbagai program kesejahteraan yang dijalankan oleh NU.

Sebagai organisasi masyarakat sipil berbasis agama, NU memandang kesejahteraan sosial sebagai bagian dari pengabdian keagamaan. Prinsip rahmatan lil-‘alamin, kemaslahatan umat, dan amar ma’ruf nahi munkar diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk pelayanan sosial, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, bantuan kemanusiaan, serta penguatan solidaritas masyarakat. Dengan demikian, aktivitas sosial NU bukanlah kegiatan tambahan di luar fungsi keagamaan, melainkan bagian integral dari praktik keberagamaan itu sendiri.
Perspektif sosiologi agama menjelaskan bahwa nilai-nilai religius mampu menghasilkan tindakan kolektif yang memperkuat integrasi sosial. Pada NU, tradisi keagamaan seperti pengajian, tahlilan, istigasah, yasinan, dan kegiatan pesantren tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga mempertemukan masyarakat dalam ruang interaksi sosial yang intensif. Melalui interaksi tersebut tumbuh rasa saling percaya, kepedulian sosial, dan mekanisme gotong royong yang menjadi modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut memperkuat hubungan antar warga sehingga berbagai persoalan sosial, mulai dari kemiskinan hingga bencana, dapat direspons secara kolektif.

Kesejahteraan sosial yang dikembangkan NU juga tampak melalui pembangunan pendidikan. Ribuan pesantren, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi yang berada di bawah lingkungan NU memberikan akses pendidikan kepada masyarakat luas, termasuk kelompok ekonomi menengah ke bawah. Pendidikan menjadi instrumen mobilitas sosial yang memungkinkan masyarakat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Dalam perspektif sosiologi agama, lembaga pendidikan keagamaan bukan sekadar tempat transmisi ilmu agama, tetapi juga institusi yang memproduksi nilai-nilai solidaritas, tanggung jawab sosial, dan etika kerja.
Selain pendidikan, NU juga berkontribusi melalui pelayanan kesehatan dan kegiatan kemanusiaan. Berbagai rumah sakit, klinik, layanan kesehatan masyarakat, serta aksi kemanusiaan ketika terjadi bencana merupakan bentuk konkret bagaimana agama berfungsi sebagai kekuatan sosial. Aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa kesejahteraan sosial tidak hanya dipahami sebagai peningkatan pendapatan ekonomi, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, serta penguatan kapasitas masyarakat untuk menghadapi berbagai risiko kehidupan.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi kesejahteraan NU. Berbagai koperasi, usaha mikro, pelatihan kewirausahaan, pengembangan ekonomi pesantren, hingga penguatan usaha berbasis komunitas merupakan upaya meningkatkan kemandirian ekonomi warga. Pendekatan ini sejalan dengan perspektif sosiologi agama yang melihat bahwa agama mampu membangun etos kerja, solidaritas ekonomi, dan jaringan sosial yang memperluas kesempatan masyarakat memperoleh sumber daya ekonomi. Dengan demikian, agama berfungsi sebagai faktor pembangunan sosial sekaligus pembangunan ekonomi.

Perkembangan masyarakat digital menghadirkan tantangan baru bagi NU dalam menjalankan fungsi kesejahteraan sosial. Ketimpangan akses teknologi, meningkatnya kemiskinan perkotaan, perubahan struktur ketenagakerjaan, serta munculnya bentuk-bentuk kerentanan sosial baru menuntut inovasi kelembagaan yang lebih adaptif. NU dituntut mengembangkan tata kelola pelayanan sosial berbasis teknologi informasi, memperkuat digitalisasi filantropi Islam, meningkatkan transparansi pengelolaan dana sosial, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Transformasi digital tersebut menjadi penting agar pelayanan sosial mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, cepat, dan akuntabel.

Dalam perspektif Durkheim, perubahan sosial tidak harus melemahkan solidaritas masyarakat. Sebaliknya, diferensiasi sosial justru dapat memperkuat solidaritas apabila setiap institusi menjalankan fungsinya secara saling melengkapi. Konsep solidaritas organik ini relevan bagi NU yang memiliki jaringan organisasi sangat luas dengan pembagian fungsi yang beragam, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, hingga pelayanan kemanusiaan. Semakin baik koordinasi antar lembaga tersebut, semakin besar kontribusi NU terhadap pembangunan kesejahteraan sosial nasional.

Di sisi lain, tantangan utama yang dihadapi NU bukan hanya memperluas pelayanan sosial, tetapi juga menjaga kualitas modal sosial yang selama ini menjadi kekuatan utamanya. Urbanisasi, individualisme, kompetisi ekonomi, serta polarisasi politik berpotensi mengurangi kohesi sosial masyarakat. Oleh karena itu, NU perlu terus memperkuat pendidikan karakter, memperluas ruang dialog sosial, mengembangkan kepemimpinan yang inklusif, serta mempertahankan tradisi gotong royong yang telah menjadi identitas organisasinya selama hampir satu abad.

Dengan demikian, dari perspektif sosiologi agama, Nahdlatul Ulama dapat dipahami sebagai institusi keagamaan yang menghasilkan kesejahteraan sosial melalui pembentukan solidaritas, integrasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam tradisi NU mampu diterjemahkan menjadi tindakan kolektif yang memperkuat pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan sosial. Di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks, kemampuan NU mempertahankan modal sosial sekaligus melakukan inovasi kelembagaan akan menentukan efektivitas kontribusinya dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, dan berkeadaban.

Jika Durkheim menjelaskan fungsi agama sebagai pembentuk solidaritas sosial, maka Peter L.Berger (1967) dalam The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. New York: Doubleday, menjelaskan bagaimana agama membangun realitas sosial yang memberikan makna, legitimasi, dan keteraturan bagi kehidupan masyarakat. Kontribusi Berger dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Agama sebagai Konstruksi Realitas Sosial. Menurut Berger, masyarakat dibentuk melalui proses dialektis yang terdiri atas eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Nilai-nilai agama yang awalnya dihasilkan oleh manusia (eksternalisasi) kemudian menjadi institusi yang dianggap objektif (objektivasi), lalu diwariskan dan dihayati oleh individu sebagai bagian dari identitasnya (internalisasi).

Dalam konteks NU, nilai-nilai seperti ukhuwah Islamiyah, tawassuth, tawazun, tasamuh, gotong royong, dan kemaslahatan tidak berhenti sebagai “doktrin” keagamaan. Nilai tersebut dilembagakan melalui pesantren, masjid, madrasah, badan otonom, dan berbagai lembaga sosial NU sehingga menjadi norma sebagai realitas atau fakta sosial yang membimbing perilaku warga. Dari proses inilah lahir berbagai praktik kesejahteraan sosial, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan filantropi Islam.

Kedua, Agama Memberikan Legitimasi terhadap Tindakan Sosial. Salah satu kontribusi penting Peter L. Berger adalah konsep legitimasi, yaitu kemampuan agama memberikan dasar moral dan simbolik bagi tatanan sosial sehingga berbagai tindakan dan institusi memperoleh pengakuan sebagai sesuatu yang benar, bermakna, dan layak dipertahankan. Berger menegaskan bahwa agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga menyediakan kerangka interpretasi yang menjelaskan mengapa suatu tindakan sosial harus dilakukan. Dengan demikian, tindakan sosial tidak dipahami semata-mata sebagai aktivitas duniawi yang bersifat pragmatis, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan pengabdian religius.
Dalam konteks Nahdlatul Ulama, legitimasi religius tersebut tercermin dalam berbagai aktivitas pelayanan sosial, seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengelolaan zakat, serta bantuan kemanusiaan. Berbagai kegiatan tersebut memperoleh landasan normatif dari ajaran Islam mengenai maslahah (kemaslahatan), ta’awun (tolong-menolong), dan amar ma’ruf nahi munkar.

Oleh karena itu, bagi warga NU, keterlibatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial tidak hanya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai manifestasi ibadah dan tanggung jawab keagamaan. Perspektif ini menjelaskan bahwa keberlanjutan berbagai program sosial NU tidak hanya ditopang oleh pertimbangan organisasi atau kepentingan sosial, melainkan juga oleh legitimasi religius yang memberikan makna, motivasi, dan komitmen bagi tindakan kolektif para anggotanya (Berger, 1967, hlm. 29–51).
Bagi NU, membantu fakir miskin, mendirikan sekolah, mengembangkan pesantren, membangun rumah sakit, atau memberdayakan ekonomi umat bukan hanya aktivitas sosial, tetapi juga merupakan bentuk ibadah (khidmah lil ummah). Legitimasi religius tersebut membuat warga NU memiliki motivasi yang kuat untuk terlibat dalam kegiatan kesejahteraan sosial secara sukarela dan berkelanjutan.

Ketiga, Konsep dalam pemikiran Peter L. Berger sebagai Sacred Canopy (kanopi sakral), yaitu agama berfungsi sebagai sistem makna yang menaungi kehidupan manusia dengan menyediakan kerangka normatif untuk memahami realitas sosial. Menurut Berger, agama membangun suatu tatanan simbolik yang menghubungkan kehidupan sehari-hari dengan makna transenden sehingga dunia sosial dipandang sebagai sesuatu yang teratur, bermakna, dan memiliki legitimasi moral. Adanya sacred canopy, individu tidak hanya memperoleh orientasi dalam bertindak, tetapi juga memiliki keyakinan bahwa tatanan sosial yang dijalani merupakan bagian dari keteraturan yang bernilai dan patut dipertahankan.

Dalam konteks Nahdlatul Ulama, ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah berfungsi sebagai kerangka nilai yang memberikan orientasi moral bagi kehidupan sosial warganya. Prinsip-prinsip seperti tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), i’tidal (adil), serta orientasi pada maslahah (kemaslahatan) menjadi landasan etis dalam merespons perubahan sosial, modernisasi, dan berbagai bentuk ketimpangan. Kerangka nilai tersebut membentuk cara pandang kolektif yang mendorong warga NU untuk memandang pelayanan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, filantropi –seseorang yang menyumbangkan waktu, uang, keahlian, atau sumber dayanya secara sukarela untuk membantu orang lain dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat tanpa memandang status sosial, serta aksi kemanusiaan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, kesejahteraan sosial dalam perspektif NU tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga diarahkan pada penguatan martabat manusia, solidaritas sosial, dan terciptanya kehidupan bersama yang berkeadilan serta berkeadaban.

Keempat, Institusionalisasi Agama. Menurut Peter L. Berger, agama memperoleh keberlanjutannya melalui proses institusionalisasi, yaitu ketika nilai, keyakinan, dan praktik keagamaan mengalami objektivasi menjadi lembaga-lembaga sosial yang diakui, diwariskan, dan dipelihara secara kolektif. Institusi keagamaan berfungsi sebagai sarana yang mentransmisikan makna, norma, dan nilai kepada generasi berikutnya sehingga agama tidak hanya bertahan sebagai sistem kepercayaan individual, tetapi juga menjadi realitas sosial yang membentuk perilaku masyarakat. Semakin kuat proses institusionalisasi tersebut, semakin besar kemampuan agama memengaruhi tindakan sosial, membangun keteraturan, serta mempertahankan legitimasi terhadap berbagai praktik sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks Nahdlatul Ulama, proses institusionalisasi tersebut tercermin dalam berkembangnya jaringan kelembagaan yang sangat luas, meliputi pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, lembaga filantropi dan zakat, layanan kesehatan, lembaga penanggulangan bencana, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, serta berbagai badan otonom lainnya. Melalui institusi-institusi tersebut, nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah diobjektivasikan menjadi praktik sosial yang terorganisasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan kemanusiaan. Dengan demikian, institusionalisasi agama dalam NU memungkinkan nilai-nilai religius diterjemahkan secara konkret menjadi berbagai program kesejahteraan sosial yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi NU sebagai institusi masyarakat sipil yang berperan dalam pembangunan sosial di Indonesia (Berger, 1967, hlm. 51–61).
Selanjutnya, berdasarkan perspektif Berger, relevansi kesejahteraan sosial yang dibangun NU tidak dapat dipahami hanya sebagai program ekonomi atau bantuan sosial.

Kesejahteraan merupakan hasil dari proses konstruksi sosial yang berlandaskan nilai-nilai agama. Agama menciptakan norma, kepercayaan, dan legitimasi yang mendorong masyarakat untuk saling membantu, membangun solidaritas, dan mengembangkan berbagai institusi pelayanan sosial. Dengan demikian, keberhasilan NU dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat tidak hanya bergantung pada sumber daya organisasi, tetapi juga pada kemampuan agama membentuk realitas sosial yang memberi makna terhadap tindakan kolektif.
Agama merupakan mekanisme yang membentuk realitas sosial melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi.

Selanjutnya Nilai-nilai keagamaan memperoleh legitimasi sosial dan menjadi pedoman tindakan kolektif masyarakat. Dalam konteks Nahdlatul Ulama, nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah dilembagakan melalui jaringan pesantren sebagai modal sosial dan struktur lembaga yang ada membentuk budaya gotong royong, kepedulian sosial, serta pelayanan publik yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan demikian, kesejahteraan sosial yang dikembangkan NU tidak hanya merupakan hasil kebijakan organisasi, tetapi juga merupakan manifestasi dari konstruksi sosial keagamaan yang memberikan makna, legitimasi, dan arah bagi tindakan sosial warga (Berger, 1967, hlm. 3–51).

Dengan demikian, peran Nahdlatul Ulama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial perlu dipahami tidak hanya dari perspektif kelembagaan, tetapi juga sebagai hasil dari proses historis dan konstruksi sosial keagamaan yang menghubungkan ajaran Islam dengan praktik kehidupan masyarakat. Nilai-nilai Aswaja yang terus direproduksi sebagai pengabdian sosial telah membentuk fondasi etis bagi lahirnya berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat. Di tengah tantangan globalisasi, transformasi digital, dan meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, NU dituntut untuk terus mengembangkan inovasi kelembagaan tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar keagamaannya. Dengan cara demikian, NU tidak hanya mempertahankan posisinya sebagai organisasi keagamaan di Indonesia, tetapi juga memperkuat perannya sebagai aktor masyarakat sipil yang berkontribusi dalam membangun kesejahteraan sosial, memperkuat kohesi sosial, serta mewujudkan cita-cita kemaslahatan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.**

*)Dosen Sosiologi Pengetahuan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

 

BERITA POPULER

To Top