*)Rudi Andries
Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Kamis (9/7/2026) patut diapresiasi sebagai tonggak penting pembangunan ekosistem pasar karbon Indonesia. Kehadiran Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tata kelola nilai ekonomi karbon Indonesia.
Peluncuran SRUK menandai dimulainya babak baru tata kelola karbon nasional yang semakin transparan, kredibel, dan berstandar internasional.
Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang harus terus dijaga. Untuk siapa sesungguhnya nilai ekonomi karbon Indonesia diciptakan?
Apabila jawabannya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka SRUK tidak boleh berhenti sebagai sistem registrasi ataupun sekadar infrastruktur perdagangan karbon.
SRUK harus berkembang menjadi instrumen kesejahteraan sosial nasional.
Karbon Harus Menghasilkan Manfaat Sosial
Indonesia memiliki salah satu kekayaan ekosistem karbon terbesar di dunia. Hutan tropis, gambut, mangrove, kawasan pesisir, pertanian, hingga biochar memiliki potensi besar menghasilkan nilai ekonomi baru.
Namun sebagian besar kekayaan tersebut berada di wilayah yang dijaga oleh masyarakat adat, petani, nelayan, masyarakat desa, dan komunitas lokal.
Karena itu, keberhasilan pasar karbon Indonesia tidak semestinya hanya diukur dari besarnya volume transaksi atau harga karbon.
Keberhasilannya harus diukur dari bertambahnya kesejahteraan masyarakat yang menjaga ekosistem tersebut.
Karbon Indonesia harus menghasilkan pekerjaan. Karbon Indonesia harus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Karbon Indonesia harus Perkuat ketahanan pangan.
Karbon Indonesia harus memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Dan yang terpenting, karbon Indonesia harus menjadi instrumen pengurangan kemiskinan.
Dari Carbon Registry Menuju National Benefit Registry. DNIKS memandang bahwa SRUK merupakan fondasi yang sangat penting.
Namun fondasi tersebut perlu dikembangkan lebih jauh.
Sudah saatnya Indonesia mulai membangun sebuah National Benefit Registry, yaitu sistem yang tidak hanya mencatat karbon, tetapi juga mencatat manfaat sosial, manfaat ekonomi, dan manfaat lingkungan yang dihasilkan dari setiap aktivitas karbon.
Dengan demikian, setiap kredit karbon akan memiliki jejak manfaat yang dapat diukur secara transparan.
Masyarakat dapat mengetahui berapa besar manfaat yang diterima petani.
Berapa desa yang memperoleh pembangunan. Berapa hektare luaa ahan yang direstorasi.
Berapa penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja.
Berapa keluarga miskin yang berhasil diberdayakan. Inilah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.
Benefit Integration Mechanism
Untuk mewujudkan hal tersebut, DNIKS mengusulkan pembentukan Benefit Integration Mechanism (BIM).
BIM merupakan mekanisme nasional yang mengintegrasikan manfaat karbon dengan program kesejahteraan sosial, CSR/TJSL, filantropi, rehabilitasi lingkungan, pembangunan desa, serta investasi hijau.
Melalui pendekatan ini, karbon tidak hanya menjadi komoditas perdagangan. Karbon menjadi instrumen pembangunan bangsa.
Menuju Regenerative Welfare State
Indonesia tidak membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang hanya menghasilkan angka.
Indonesia membutuhkan pertumbuhan yang mampu meregenerasi alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Inilah yang disebut DNIKS sebagai Regenerative Welfare State.
Sebuah model pembangunan yang menghubungkan perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat dalam satu arsitektur kebijakan nasional.
The Nusantara Covenant
Di atas seluruh instrumen tersebut berdiri sebuah komitmen kebangsaan.
DNIKS menyebutnya The Nusantara Covenant.
Sebuah ikrar bahwa kekayaan alam Indonesia bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan amanah konstitusi yang harus dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam semangat The Nusantara Covenant, setiap ton karbon yang bernilai ekonomi harus meninggalkan jejak kesejahteraan.
Ia harus menghadirkan manfaat bagi petani, nelayan, masyarakat adat, masyarakat desa, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan generasi mendatang.
Indonesia bukan sekadar menjadi pemasok kredit karbon dunia.
Indonesia harus menjadi pelopor pembangunan yang mampu mengintegrasikan kemakmuran ekonomi, keadilan sosial, dan regenerasi ekologis.
Inilah makna Regenerative Welfare State. “Dari Karbon menuju Kesejahteraan. Dari Kesejahteraan menuju Regenerasi. Dari Regenerasi menuju Peradaban. Itulah The Nusantara Covenant.”
*)Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)








