JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Pernyataan itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran data atas seluruh tahapan pencalonan yang telah menjadi perhatian publik. “Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” kata Nazaruddin dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Nazaruddin menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.
Menurutnya, seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah uji administrasi dan kelayakan. “Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR,” ujarnya.
Terakhir, ia menambahkan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul, telah memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. “Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda utama membahas sikap MKMK terhadap laporan yang ditujukan kepada calon Hakim Konstitusi usulan DPR, Adies Kadir. Anggota Komisi III Soedeson Tandra mempertanyakan dasar kewenangan MKMK dalam menerima dan memproses laporan terhadap Adies Kadir, yang saat dilaporkan belum dilantik sebagai hakim konstitusi.“Soal penerimaan laporan itu ada dua jalur dan ada pemeriksaan pendahuluan. Yang ingin kami dalami, apakah dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diuji kewenangan MKMK? Karena kalau tidak memenuhi syarat formil, seharusnya perkara dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Soedeson.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 27A UU MK, MKMK bertugas menegakkan kode etik hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, objek pengawasan etik adalah hakim yang sudah menjabat dan menjalankan fungsi, bukan calon yang belum dilantik.“Saudara Adies Kadir belum dilantik dan belum menjalankan tugas. Lalu apa dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut?” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, jelasnya, Komisi III DPR menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi merupakan kewenangan atributif DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sebab itu, Komisi III DPR meminta MKMK tidak melampaui kewenangan dengan menilai proses konstitusional pengangkatan hakim.“Apakah MKMK berwenang menilai keputusan Presiden atau kebijakan DPR dalam proses pengangkatan? Ini menyangkut prinsip ketatanegaraan,” tandas Soedeson.***
Penulis: M Arpas
Editor: Budiana








