Perbankan

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPRS Gotong Royong Subang

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPRS Gotong Royong Subang
Lembaga Penhjamin Simpanan (LPS)/Kompas.com

BANDUNG, SUARAINVESTOR.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kab. Subang. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Gotong Royong dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020. “Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron dalam siaran pers, Jumat (5/6/2020).

Lebih jauh kata Yusron, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tambahnya.

Selain itu, kata Yusron, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, lanjut Yusron, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. “Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS,” ucapnya.

Bagi nasabah peminjam dana, sambung Yusron, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi. LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” paparnya.

Yusron menambahkan untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top