Industri & Perdagangan

Lindungi UMKM, Penjualan Produk Impor Secara “Online” Minimal Senilai Rp1,5 Juta

Lindungi UMKM, Penjualan Produk Impor Secara "Online" Minimal Senilai Rp1,5 Juta
Ilustrasi UMKM/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pemerintah mengusulkan batasan harga produk dari luar negeri (cross border) yang dijual secara online. Adapun usulan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi UMKM lokal. Artinya, produk luar yang boleh masih ke dalam negeri hanya yang nilainya setara 100 dollar AS, atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000 per dollar AS). “Yang boleh masuk itu hanya yang nilainya 100 dollar AS, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM), Teten Masduki,  di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan untuk tidak membeli produk luar negeri ketika industri lokal telah mampu membuatnya.

Lebih jauh, Teten mengusulkan juga ritel online tidak lagi menjual produk luar negeri dengan cross border, atau dikirim langsung dari luar negeri. Adapun, produk luar negeri disarankan untuk mengikuti mekanisme penjualan secara impor ke Indonesia. “Baru bukan di sini, urus isin edarnya, urus SNI-nya, urus pajaknya, dan jualan online silakan, tapi jangan langsung dari sana,” imbuh dia.

Di sisi lain, Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menyelesaikan proses revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, periklanan, pembinaan dan Pengawasan Pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini diharapkan akan membuat industri dan konsumen dalam negeri terlindungi. Hal ini lantaran, harga produk impor tidak akan memukul harga produk dalam negeri. “Kita bukan anti produk dari luar. Kita sudah pasar yang terbuka, tapi kita juga perlu melindungi UMKM supaya tidak kalah bersaing,” pungkasnya.***

Penulis : Iwan Damiri
Editor  : Kamsari

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top