Nasional

KPK Tolak Pemanggilan Miryam, Pansus Sesuai UU MD3

KPK Tolak Pemanggilan Miryam, Pansus Sesuai UU MD3

JAKARTA, Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani untuk dimintai keterangan, dan KPK menilai pemanggilan itu akan menghambat penegakan hukum, dan pihak kepolisian juga tidak bisa membantu menghadirkan Miryam tersebut, maka Pansus KPK akan tetap berjalan sesuai perintah UU MD3.

Ketua Pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pansus hanya menjalani sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nonor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh, hanya menjalani sesuai mekanisme MD3. Dalam UU MD3 disebutkan bahwa pansus dapat melakukan panggilan hingga tiga kali terhadap pihak yang akan dimintai keterangan. Jika pihak tersebut tak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, maka pansus dapat melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian,” tegas politisi Golkar itu pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/6/2017) malam.

Karena itu dia berharap Miryam dapat dihadirkan dalam panggilan kedua. “Pansus akan memanggil yang kedua kalinya. Mudah-mudahan yang kedua bisa hadir,” katanya berharap.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan meminta Polri menghadirkan paksa Miryam dalam rapat jika tak hadir setelah panggilan ketiga, Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi.

Hanya saja kata Tito, persoalannya dilihat dulu hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas. Bahwa upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum. Kalau ada permintaan dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acaranya tidak jelas,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top