Nasional

DPR Setujui RUU SDA Hayati

DPR Setujui RUU SDA Hayati

JAKARTA – Sepuluh Fraksi di Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU Usul Inisitif DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/6/2017). Persetuajuan ini setelah rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut, yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Ketua Baleg menyimpulkan bahwa kesepuluh fraksi bersepakat untuk menyetujui pengharmonisasian ini, dan oleh karena itu dalam rangka memenuhi ketentuan tata tertib, RUU ini harus disetujui bersama.

“Kami minta persetujuannya sekali lagi, apakah pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan DPR RI?” kata Supratman mempertanyakan. Serentak para anggota rapat menjawab setuju, lalu palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.

Ketua Panitia Kerja RUU SDA Firman Soebagyo menjelaskan RUU ini berusaha mengatur tentang kekayaan alam Indonesia yang mempunyai wilayah kehutanan yang luas dan konservasi keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa. Namun di sisi lain pemerintah dan negara belum banyak hadir memberikan regulasi, akibatnya pencurian, penyelewengan oleh pihak asing rentan terjadi.

“Bisa dicuri oleh bangsa-bangsa lain, tentunya ini menjadi sasuatu yang tidak positif bagi Indonesia, oleh karena itu undang-undang ini akan memberikan payung hukum, memberikan kepastian hukum yang kuat, termasuk pengaturan pada sanksi-sanksi,” tutur politisi Golkar itu Firman.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top