JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan aktivis anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh ke tiap komisi dan alat kelengkapan DPR RI yang mendapatkan dana CSR dari mitra kerjanya. Seperti diketahui, bahwa Bank Indonesia (BI) dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK) merupakan mitra kerja dari Komisi XI DPR RI. “KPK harus berani periksa seluruh Komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR RI terkait penggunaan dana CSR dari tiap mitra kerjanya. KPK Tidak boleh takut,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analisys (CBA) itu kepada wartawan, Jumat (20/09/2024).
Lebih jauh Uchok meminta KPK bertindak serius untuk mengusut tuntas. “Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak adanya moral hazard dalam penggunaan dana yang bersumber dari publik itu,” ucapnya.
Menurut Uchok, dana CSR sangat rawan diselewengkan karena lemahnya sistem pengawasan dari aparat penegak hukum. “Ditambah lagi para penggunanya juga lihai memanfaatkan celah hukum. Biasanya dana CSR digunakan dalam acara-acara semacam diskusi, seminar,” ungkap Aktivis 98 itu.
Terakhir, Uchok mendesak para pimpinan KPK untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait adanya dugaan penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK. “Jangan banyak ragu, KPK harus segera tuntaskan persoalan ini. Mau DPR atau siapapun kalau terindikasi korupsi semua di mata hukum sama. KPK harus sikat para benalu peradaban yang hanya jadi beban bangsa dan negara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bocoran terkait modus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial, dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024), seperti dikutip dari akun YouTube KPK.
Lebih jauh Asep menjelaskan hasil penyidikan KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Asep menyampaikan, modus rasuah dilakukan pelaku dalam kasus ini adalah dengan menyelewengkan dana CSR seharusnya buat membangun fasilitas sosial atau publik, malah masuk ke kantong pribadi. “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Secara terpisah, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik. Baca juga: Kata Bos BI soal Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Perry menjelaskan, pelaksanaan CSR di BI dilakukan dengan mengedepankan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. “Oleh karena itu (CSR disalurkan ke) yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan,” ucap Perry.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra








