Perbankan

KPK Bidik Oknum Pengatur Pinjam Bendera Dalam Korupsi Bank BJB

KPK Bidik Oknum Pengatur Pinjam Bendera Dalam Korupsi Bank BJB
Kantor Bank BJB, Bandung/foto: dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan menelusuri modus “pinjam bendera” alias pinjam perusahaan pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. Adapun penelusuran itu dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa dua pegawai PT BSC Advertising berinisial SYT dan LV sebagai saksi kasus pengadaan iklan Bank BJB, yakni pada 24 Februari 2026. “Para saksi yang diperiksa didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di BJB ya. Salah satunya dengan modus pinjam bendera,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Adapun kedua saksi adalah pegawai di PT BSC Advertising yakni, Suyoto dan Lavi. “Terkait dengan pengadaan iklan di Bank BJB. Bahwa kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di BJB ya, salah satunya dengan modus ‘pinjam bendera’,” terangnya lagi.

Lebih jauh Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dengan menggunakan modus tersebut, maka pihak-pihak terkait bisa mengerjakan proyek-proyek di Bank BJB. “Kedua saksi itu turut memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengungkap perkara tersebut menjadi lebih terang,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik menduga pihak-pihak yang menggunakan modus pinjam bendera ini dapat dengan mudah masuk untuk mengerjakan proyek-proyek di Bank BJB. Dia mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang melakukan praktik pengkondisian proyek tersebut. “Sehingga memang kemudian kita akan mendalami siapa-siapa saja yang diduga melakukan pengkondisian pekerjaan-pekerjaan di BJB ini ya,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Sementara pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.***

Penulis   : Hery Lazuardi
Editor    : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top