Opini

Koperasi Desa Merah Putih: Saatnya Jadi Platform Ekonomi Hijau Desa

Koperasi Desa Merah Putih: Saatnya Jadi Platform Ekonomi Hijau Desa
Wakil Ketua umum DNIKS Rudi Andries/foto: DNIKS

*)Rudi Andries

Indonesia punya sekitar: 75.000 desa, sementara target KDMP ± 80.000 unit. Artinya pemerintah sedang membangun jaringan distribusi terbesar dalam sejarah Indonesia. Jumlah itu lebih besar daripada gabungan Indomaret, Alfamart, FamilyMart, Lawson. Jika KDMP diperankan sebagai sentra-sentra distribusi: pangan, energi, pupuk, pembiayaan, kesehatan, informasi pasar, maka KDMP telah menjadi sebuah social-economic infrastructure. Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam memperpendek rantai distribusi, memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menghadirkan pupuk, LPG, pangan, layanan keuangan, produk BUMN hingga UMKM dalam satu ekosistem, KDMP berpotensi menjadi infrastruktur ekonomi desa yang belum pernah dimiliki Indonesia sebelumnya.

Namun, bagi DNIKS, potensi KDMP sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar menjadi jaringan ritel modern desa. KDMP perlu dikembangkan sebagai platform ekonomi hijau desa, sebuah pusat kegiatan ekonomi yang bukan hanya mendistribusikan barang, tetapi juga mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus menciptakan nilai tambah baru bagi masyarakat. Inilah semangat yang kami sebut sebagai Regenerative Welfare State, yaitu negara kesejahteraan yang membangun kemakmuran dengan memulihkan kualitas lingkungan hidup.
Selama ini desa lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan baku. Hasil pertanian, limbah panen, maupun biomassa keluar dari desa, sementara sebagian besar nilai tambah dinikmati di luar desa. Akibatnya, desa hanya pemasok, tetapi bukan pusat pertumbuhan ekonomi.

Melalui KDMP, Paradigma Dapat Dibalik

KDMP dapat menjadi pusat pengumpulan biomassa pertanian yang selama ini dianggap limbah. Jerami padi, tongkol jagung, pelepah sawit, ampas tebu, hingga ranting hasil pemangkasan dapat diolah menjadi biochar, pupuk organik, maupun sumber energi terbarukan. Produk-produk tersebut tidak hanya meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga memiliki nilai ekonomi baru melalui perdagangan karbon dan jasa lingkungan. Dengan demikian, desa tidak hanya menjual hasil panen, tetapi juga menjual manfaat ekologis yang dihasilkannya.

Lebih jauh lagi, KDMP dapat menjadi simpul berbagai layanan ekonomi hijau, mulai dari distribusi pupuk organik, pemasaran produk pertanian regeneratif, penyediaan teknologi rendah emisi, hingga pusat edukasi pertanian berkelanjutan. Bahkan ke depan, koperasi dapat menjadi mitra pelaksanaan sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV) karbon yang memastikan manfaat lingkungan dari aktivitas masyarakat desa dapat diukur dan memperoleh insentif ekonomi.

Konsep ini akan melengkapi fungsi KDMP sebagai pusat distribusi barang kebutuhan pokok dengan fungsi baru sebagai pusat penciptaan aset ekonomi berbasis lingkungan. Gagasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pada saat yang sama, penguatan ekonomi desa melalui koperasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945, yakni tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Karena itu, DNIKS mengusulkan agar pengembangan KDMP memasuki tahap berikutnya. Selain menjadi pusat distribusi pangan dan barang kebutuhan masyarakat, KDMP perlu dipersiapkan sebagai pusat ekonomi sirkular desa, hub ekonomi karbon berbasis masyarakat, serta platform ekonomi hijau yang menghubungkan petani, UMKM, BUMN, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan pasar karbon dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Apabila gagasan ini diwujudkan, Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kebangkitan koperasi Indonesia, tetapi juga menjadi fondasi Regenerative Welfare State—tempat distribusi, pembiayaan, pengolahan hasil, dan bahkan ekonomi karbon dapat bertemu dalam satu ekosistem yang mengembalikan nilai tambah ke desa. Sebuah model pembangunan yang memastikan pertumbuhan ekonomi, pemulihan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berjalan beriringan. Dari desa, Indonesia bukan hanya membangun ekonomi yang lebih kuat, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.***

*)Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial (DNIKS)

BERITA POPULER

To Top