Market

Khawatir Dibatalkan, Kemenkumham Diminta Kawal Penyusunan Perda Terkait UU Ciptaker

Khawatir Dibatalkan, Kemenkumham Diminta Kawal Penyusunan Perda Terkait UU Ciptaker

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa mendesak Kemenkumham ikut mengawal pembuatan Perda-Perda yang terkait dengan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasalnya, aturan turunan tersebut harus dikawal hingga tuntas, karena tidak bisa hanya berdiri di pusat semata. Namun juga perlu mendapat back up dari pemerintah daerah.

“Kita apresiasi kinerja Kemenkumham 2020, terkait pembahasan 49 PP dalam UU Ciptaker. Namun kita masih memerlukan Perda-Perda yang bisa memperkuat pelaksanaan UU Ciptaker, terutama di Pemprov dan Pemkab,” katanya dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Menkumham Yasona H Laoly di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Oleh karena itu, lanjut Anggota Fraksi Partai Golkar, Komisi III DPR meminta agar Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumkan untuk mendampingi Pemprov dan Pemkab dalam menyusun dan menyelesaikan Perda-Perda yang bersinergi dengan UU Ciptaker. “Karena kita sangat khawatir, kalau tidak mendapat pendampingan maka Perda yang sudah selesai dibuat bisa dibatalkan oleh Kemendagri,” ungkap istri Wagub Banten.

Khawatir Dibatalkan, Kemenkumham Diminta Kawal Penyusunan Perda Terkait UU Ciptaker

Kekhawatiran tersebut, lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD Banten, berdasarkan pengalaman yang terjadi dimana banyak perda-perda yang sudah dibuat dan menghabiskan banyak anggaran, justru dibatal oleh Kemndagri. “Karena itulah, kami minta Ditjen Perundang-Undangan untuk membina Pemprov dan Pemkab dalam menyusun Perda tersebut,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Kalangan DPD RI optimis UU Ciptaker diyakini mampu mengurai berbagai peraturan daerah (Perda) bermasalah namun pemerintah pusat turut andil dalam melakukan pengawasan.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Marthin Billa mengatakan salah satu tujuan UU Ciptaker adalah penyederhanaan izin berusaha. Sebab, selama ini banyak Perda yang tidak sinkron dengan peraturan UU Ciptaker.

“Perizinan berbelit-belit di Indonesia sering terjadi, makanya investor tidak mau masuk. Terkadang, izin dari pemerintah daerah ini terkadang tidak sejalan karena banyak oknum-oknum yang bermain,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Dia menjelaskan, terlahirnya UU Ciptaker ini menjadi sebuah solusi atas tumpang tindih regulasi. Dengan begitu, ekonomi Indonesia bisa segera tumbuh. “Proses perizinan harus cepat. Tidak boleh ada tumpang tindih regulasi daerah kalau kita mengharapkan ekonomi tumbuh,” ujarnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top