JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengingatkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait beban berat yang dipikul perusahaan-perusahaan rokok kecil, terutama kelas UKM. Dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% pada Januari 2022 membuat sebagian perusahaan menjerit. “Ada potensi terjadinya pajak ganda yang dipungut oleh pemerintah,” katanya kepada suarainvestor.com usai rapat paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.
Sementara berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28/2009, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Adapun wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. “Aturan-aturan ini yang saya perlu pertanyakan secara jelas, karena ada proses pemungutan pajak berganda,” ungkapnya seraya mempertanyakan apakah hal ini tidak menyalahi hukum?
Politisi PAN ini menambahkan bawa salah satu tujuan menaikkan CHT itu, karena untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari rokok. Namun seharusnya dampaknya bukan diarahkan kepada produsen, tetapi lebih kepada konsumen/pengguna,” ungkapnya.
Pada saatnya, lanjut Najib, konsumen inilah yang akan menjadi titik temu dari semua kepentingan. Sehingga konsumen harus mendapat prioritas yang mendapatkan manfaat dari pungutan CHT. “Jawa Barat dengan penduduk terbesar, maka bisa dipastikan perokoknya lebih banyak. Sehingga logikanya Jawa Baratlah yang paling banyak menerima DBH CHT,” terangnya.
Selanjutnya, Najib, berharap adanya selisih atau perbedaan taritf cukai dari masing-masing pabrik rokok, baik Sigaret Kretek Tangan maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini tidak memunculkan celah-celah yang baru. “Sebab kalau kemarin itu, bisa disiasati, dengan angka di bawah ketetapan kemudian menjadi sebuah celah,” imbuhnya. Ke depan, Najib kembali mempertanyakan apakah semua celah ini sudah bisa tertutup ata tidak. Karena hal ini perlu exercixe lebih lanjut. ***
Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per jenis rokok
Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen
2. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
a. SKT 1A 3,5 persen
b. SKT IB 4,5 persen
c. SKT II 2,5 persen
d. SKT III 4,5 persen
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








