JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Pemerintah siap melelang kembali aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun aset Tommy Soeharto telah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022 dan masih belum mendapatkan penawaran masuk hingga saat ini. “Aset Tommy Soeharto masih belum laku, mungkin akan dilelang ulang di 2024,” kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Joko Prihanto di Jakarta, Kamis, (25/1/2024).
Lebih jauh Joko menduga terdapat dua alasan yang membuat aset PT Timor Putra Nasional (TPN) tersebut sulit mendapatkan pembeli, yaitu masalah harga dan asumsi bahwa aset tersebut merupakan barang bermasalah. “Tapi itu biasa, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” tuturnya.
Joko mengaku belum ada tanggal pasti terkait tanggal lelang aset-aset milik Tommy Soeharto. Hal itu disebabkan pihaknya masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.
Lebih lanjut Joko menjelaskan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut bila permintaan dari PKKN sudah diajukan.
Aset PT TPN telah disita sejak 2021 dan mulai dilelang pada 2022.
Aset yang di sita terdiri dari empat bidang tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors, dan tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors, serta tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp2,064 triliun pada lelang ketiga.
Di samping itu, limit jaminan yang ditetapkan juga turun dari Rp1 triliun, menjadi Rp430 miliar, dan turun lagi menjadi Rp420 miliar pada lelang terakhir.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari