Nasional

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Dolfie Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Dolfie Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggelinding. Setelah Satori, anggota Komisi XI DPR ditetapkan sebagai tersangka, kini KPK menyasar anggota DPR lainnya.

Kini, dua anggota Komisi XI DPR yakni, Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Namun berdasarkan pantauan lapangan, hanya Ekky Awal Muharam yang terlihat hadir di KPK, sementara Dolfie Othniel Frederic Palit tidak terlihat. “Dia (Dolfie) tidak hadir,” kata kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Namun saat didesak soal ketidakhadiran Dolfie, Budi menjelaskan pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Wakil Ketua Komisi XI DPR tersebut. “Nanti saya chek ya,” ucapnya singkat.

Lebih jauh Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi yang dipanggil berjalan seperti biasa. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, (11/9/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni TS selaku mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia, MJ selaku anggota Badan Supervisi OJK, dan PW selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Kemudian PS selaku mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini merupakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, R selaku Kepala Desa Panongan, S selaku wiraswasta, SP selaku kasir Dolarasia Money Changer, dan YS selaku pegawai BI bagian legal.

Beberapa saksi tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun adalah Tri Subandoro (TS), Mohammad Jufrin (MJ), Puji Widodo (PW), dan Pribadi Santoso (PS). Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.***

Penulis  : Eko Cahyono
Editor    : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top