JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pinjaman online (pinjol) ternyata masih digemari masyarakat Indonesia. Bahkan nilai outstanding pinjaman yang dilayani pinjol mencapai Rp69,39 triliun sampai akhir Juli 2024. “Nilai penyaluran pinjaman tersebut tumbuh 23,97 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih lambat dari pertumbuhan bulan Juni 2024 sebesar 26,73 pesen secara yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keaungan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Selain pinjol, kata Agusman, OJK mencatat pembiayaan melalui layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) juga masih tumbuh pesat hingga Juli 2024. “Pada industri fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan di Juli nominal sebesar Rp 63,39 triliun,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Agusman menjelaskan bahwa nilai pembiayaan melalui BNPL oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp 7,81 triliun. Nilai tersebut tumbuh 73,55 persen secara tahunan pada Juli, lebih pesat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 47,81 persen. Pertumbuhan pembiayaan-pembiayaan itu diikuti dengan perbaikan kualitas pembiayaan, ditandai dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dan rasio pembiayaan macet (NPF) yang menurun.
OJK mencatat, tingkat TWP90 pinjol sebesar 2,53 persen, turun dari 2,79 persen pada Juni, sementara tingkat NPF gross BNPL sebesar 2,82 persen, turun dari 3,07 persen pada Juni. “Dengan demikian terlihat bahwa kondisi kualitas pendanaannya semakin membaik,” kata Agusman.
Jika dilihat berdasarkan usia, Agusman bilang, generasi milenial dan generasi Z (usia 19 – 34 tahun) berkontribusi terhadap 37,17 persen dari total TWP90. “Jadi mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan millennial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di P2P Lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi risiko peningkatan pembiayaan macet, Agusman menyebutkan, baru-baru ini OJK telah meminta penyelenggara P2P lending untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website atau aplikasi. “Jadi ada kalimat peringatan, bunyinya ‘peringatan hati-hati transaksi ini berrisiko tinggi, Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang dengan berhutang jika tidak memiliki kemampuan membayar, persimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi’,” pungkas Agusman.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra