JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengungkapkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur secara komprehensif, terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta memuat aturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Dimana hal ini semakin dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal, dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian. “Pembahasan RUU HKPD ini diharapkan dapat memberikan perbaikan yang signifikan, terhadap pelaksanaan desentralisasi keuangan daerah,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPD RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Pun begitu, kata Dito lagi, diharapkan pula berdampak pada pemerataan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat atas capaian berbagai indikator ekonomi dan sosial, seperti Indek Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan dan angka harapan hidup, PDB Nasional, dan ketimpangan keuangan antar kelompok masyarakat. Dalam rangka membahas RUU HKPD ini, lanjut Politisi Golkar, Komsi XI DPR RI telah mendengarkan berbagai masukan, terhadap substansi terhadap RUU HKPD, melalui RDPU, antara lain dengan 13 Akademisi dan 4 Asosiasi.
Lebih jauh Dito menjelaskan pembahasan RUU HKPD sesuai dengan ketentuan pasal 22 d UUD 1945 dan ketentuan pasal 153 dan 156 dalam Tatib DPR RI. “Desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil dan makmur, secara merata di seluruh pelosok Nusantara,” ujarnya lagi.
Sebagai instrumen fiskal, sambung Bendahara Partai Golkar, kebijakan desentralisasi fiskal, menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun dengan tetap menjaga keselarasan, dan kesinambungan fiskal nasional, melalui implementasi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam rangka melaksanakan kedua UU tersebut, kata Legislator dari Dapil Jateng VIII, selama lebih dari satu dasar warsa, telah terjadi dinamika dan perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus memunculkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, efektifitas dan kualitas belanja daerah, dan tingginya kebutuhan pendanaan infrastruktur daerah. “Maka, perlunya upaya peningkatan kapasitas perpajakan daerah ataupun sinergi kebijakan antara pusat dan daerah, dalam mencapai tujuan nasional, maupun penanganan kondisi darurat, seperti Covid-19, menjadi issu krusial dalam beberapa tahun terakhir ini.”
Diakui Dito, berbagai upaya perbaikan telah dilakukan secara partial antara lain melalui UU APBN, seperti penggunaan DAU untuk infrastruktur, alokasi DAK berbasis usulan dan aturan pengguna DBH. “Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, maka perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapain kinerja daerah, dan meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyatakat, melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional, ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD, sebagai penyempurnaan atas UU 33/204, dan UU 28/2009,” pungkasnya. ***








