JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp1,53 triliun sejak awal Januari 2023 hingga 31 Maret 2023. Adapun realisasi pungutan tersebut berasal 126 PMSE yang telah ditunjuk Kemenkeu sebagai pemungut PPN. “Realisasi pungutan pajak digital terus tumbuh setiap tahunnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Rabu (5/4/2023).
Menurut Dwi, sejak 2020 realisasinya telah mencapai Rp11,7 triliun. Secara lebih rinci, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, dan Rp5,51 triliun setoran 2022, serta Rp 1,53 triliun setoran 2023. Sampai dengan 31 Maret lalu, Kemenkeu sebenarnya telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE, di mana pada Maret sendiri pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan. “Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc,” terangnya.
Sementara yang dicabut, lanjut Dwi, adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia.
Lebih lanjut Dwi kembali mengingatkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.”Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi.
Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. ***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra