JAKARTA,
SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta mengingatkan pemerintah dan produsen minyak goreng (migor) untuk memastikan suplay migor sampai kelapisan pengecer paling bawah. Sebut saja, pasar tradisional, warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya toko modern berjaringan nasional saja. “Jadi harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya saat Rapat Kerja (raker) dengan Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR yang dipimpin Martin Manurung dan Faisol Reza di Jakarta, Senin (31/1/2022).

I Nyoman Parta Minta Suplai Migor Harus Dijamin Sampai Toko Kelontong/Foto: Anjasmara
Pasalnya, kata Anggota Fraksi PDIP ini, besok 1 Februari 2022 harga minyak goreng menggunakan ketentuan HET sesuai dengan Permendag No: 6/ 2022. “HET untuk minyak curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000,” ujarnya.
Lebih jauh kata Parta-sapaan akrabnya,
pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengan HET.
Begitupun, produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinya untuk pasar nasional.

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menyimak pertanyaan dari I Nyoman Parta dalam Raker tersebut/Foto: Anjasmara
Legislator asal Pulau Dewata ini menjelaskan berkaitan dengan konsistensi dari penerapan Permendag No 6/2022, maka pengawasan harus dilakukan hulu tengah dan hilir hingga hulu.
“Memastikan konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET,” pungkasnya. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari
