Industri & Perdagangan

Ingatkan Mendag dan Produsen, Parta: Harus Dijamin Suplai Migor Sesuai HET

I Nyoman Parta Minta Suplai Migor Harus Dijamin Sampai Toko Kelontong/Foto: Anjasmara
I Nyoman Parta Saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi/Foto: Anjasmara

JAKARTA,
SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta mengingatkan pemerintah dan produsen minyak goreng (migor) untuk memastikan suplay migor sampai kelapisan pengecer paling bawah. Sebut saja, pasar tradisional, warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya toko modern berjaringan nasional saja. “Jadi harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya saat Rapat Kerja (raker) dengan Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR yang dipimpin Martin Manurung dan Faisol Reza di Jakarta, Senin (31/1/2022).

I Nyoman Parta Minta Suplai Migor Harus Dijamin Sampai Toko Kelontong/Foto: Anjasmara

I Nyoman Parta Minta Suplai Migor Harus Dijamin Sampai Toko Kelontong/Foto: Anjasmara

Ingatkan Mendag dan Produsen, Parta: Harus Dijamin Suplai Migor Sesuai HET

Pasalnya, kata Anggota Fraksi PDIP ini, besok 1 Februari 2022 harga minyak goreng menggunakan ketentuan HET sesuai dengan Permendag No: 6/ 2022. “HET untuk minyak curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000,” ujarnya.

Lebih jauh kata Parta-sapaan akrabnya,
pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengan HET.
Begitupun, produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinya untuk pasar nasional.

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menyimak pertanyaan dari I Nyoman Parta dalam Raker tersebut/Foto: Anjasmara

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menyimak pertanyaan dari I Nyoman Parta dalam Raker tersebut/Foto: Anjasmara

Legislator asal Pulau Dewata ini menjelaskan berkaitan dengan konsistensi dari penerapan Permendag No 6/2022, maka pengawasan harus dilakukan hulu tengah dan hilir hingga hulu.
“Memastikan konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET,” pungkasnya. ***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

BERITA POPULER

To Top