Perbankan

Herry B K Diduga Kemplang Pajak Rp83 Miliar, KPN: Aparat Harus Bertindak

Herry B K Diduga Kemplang Pajak Rp83 Miliar, KPN: Aparat Harus Bertindak

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut kasus dugaan penggelapan pajak puluhan miliar, yang dilakukan oleh HBK bos pemilik group perusahaan PER.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Lebih jauh Adib menyatakan, HBK merupakan terpidana kasus dugaan penipuan yang telah divonis pidana selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021 lalu. Dimana kasus hukum yang menimpa HBK  ini merupakan kasus penipuan kepada Old Peak Finance Limited (OPFL) kurang lebih sebesar Rp500 Miliar.

“Berdasarkan informasi dugaan penipuan itu dilakukan pada September 2011 sampai Februari 2012lalu,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa berawal pada 2011, ketika OPFL diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta,”ujar Adib

Kemudian tambah Adib, HBK menjanjikan uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank swasta itu cair. Namun, ketika pinjaman bank sudah cair, ternyata HBK belum mengembalikan kepada korban.

Hal ini diketahui belakangan oleh Direktur OPFL, Putra Masagung, serta saksi Angela Basiroen dan Lenny Thamrin.

Selain kasus dugaan penipuan, HBK juga disinyalir melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak nyetorkan pajak dari usaha yang dijalaninya, nilai pajak yang “dikemplang” berkisar puluhan miliar rupiah.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk mengejar aset HBK dan apabila ada dugaan pidana nya, bisa dijerat tindak pidana pencucian Uang (TPPU), karena adanya dugaan kerugian negara,” ujarnya.

Adib menambahkan, dari berbagai kasus yang melibatkan HBK yang telah diputus pengadilan maupun MA tersebut, dimungkinkan akan ada kasus-kasus perdata maupun pidana lainnya yang melibatkan dirinya atas tuntutan berbagai pihak yang merasa dirugikan, diantara perkara kredit macet yang mengarah pada dugaan pembobolan bank, disalah satu bank besar di Indonesia.

Herry B K Diduga Kemplang Pajak Rp83 Miliar, KPN: Aparat Harus Bertindak

Berdasarkan investigasi,
HBK juga menjabat Direktur Utama PT.PER yang diduga mengemplang  pajak sebesar Rp83.065.591.515.

Informasi tersebut terungkap berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP Pratama, Setiabudi Satu, tanggal 4 Mei 2018, bernomor: S-10550/WPJ.04/KP.01/2018, perihal Permintaan Pencehan Bepergian Ke Luar Negeri Kepada Menteri Keuangan.

Surat tersebut ditandatangani, Kepala Kantor KPP Pratama, Setiabudi, Endang Sri Martuti.

Namun hingga berita ini diturunkan, wartawan belum dapat menghubungi Humas PT.PER. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top