Nasional

FPPP Usul Penerbitan SIM, STNK, BPKB Oleh Kemenhub RI bukan Kepolisian

FPPP Usul Penerbitan SIM, STNK, BPKB Oleh Kemenhub RI bukan Kepolisian

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua Komisi V DPR RI meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU tersebut terkait kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang awalnya menjadi tugas kepolisian akan ditangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Saya mendorong agar ada revisi uu No. 22 tahun 2009 itu untuk mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.Demikian disampaikan Nurhayati Monoarfa dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin, (3/2/2020).

Menurut politisi Fraksi PPP itu kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri, tapi tugas Dinas Perhubungan (Dishub). Khususnya di tingkat daerah. “Ke depan, FPPP akan mengkaji lebih mendalam lagi terkait bagaimana Kemenhub RI bisa mengambil-alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini.

Selain itu, lanjut Nurhayati, kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, hal itu menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

Karena itu, dia mendorong bersama anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang 22 tahun 2009 tersebut. “Dan, kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan untuk mengambil-alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB itu,” pungkas Nurhayati.

Sementara itu, bunyi pasal 30 ayat 4 adalah “Kepolisian negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”.

BERITA POPULER

To Top