JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta agar anggaran negara digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk pengadaan guru yang sebagian dihasilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan orang tua siswa. Kemampuan sekolah dalam hal pengadaan guru belum merata di seluruh iIndonesia. Begitu juga dengan fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar. Karena tulah perlu dicari solusi atas berbagai persoalan tersebut.
“Kenapa (biaya pengadaan guru di daerah tertentu) tidak diambilkan dari anggaran negara kalau anggaran itu cukup,” ujar senator dari Provinsi Papua Barat tersebut usai melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hari ini, Senin (3/01/2025).
Dia mengakui sebagian biaya untuk pengadaan guru dan fasilitas di beberapa daerah yang kekurangan guru juga dibiayai atas batuan orang tua siswa. “Dari laporan di darah ternyata ada laporan bahwa ada sekolah, tidak ada guru, ada guru dan sekolah, tidak ada fasilitas,” ujar Filep. Menurutnya hal itu menjadi tantangan bagi Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menciptakan sekolah unggul yang merata dan berkeadilan.
Sementara itu, terkait sistem penerimaa siswa baru, Wamafma mengakui pada dasarnya tidak ada perbedaan kebijakan antara Kementerian Pendididakn Dasar dan Menengah periode pemerintaan saat ini dengan pemerintahan sebelumnya. Hal itu terutama menjawab soal adanya kekhawatiran orang tua atas pergantian istilah dari sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA mulai 2025. SPMB 2025 merupakan nama baru menggantikan dari yang sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, secara konsep proses penerimaan tidak ada yang banyak berubah, namun ada perbaikan dalam beberapa detail terkait penambahan presentase jalur, perbaikan sistem domisili, hingga memasukan nilai kepemimpinan dalam jalur prestasi. Menurutnya, pergantian nama selaras dengan adanya perubahan substansi sistem yang hendak dijalankan.***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








