JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 1.217 pegawainya yang lolos Test Wawasan Lebangsaan (TWK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun polemik dalam tubuh lembaga antirasuah itu belum usai, karena pegawai yang tak lolos TWK dan diberhentikan masih melakukan protesnya.
Menanggapi konflik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah, Rabu (2/6/2021) menegaskan bahwa seluruh lembaga negara harus berintegritas dengan sistem negara, tak terkecuali KPK.
Fahri yang mengaku sikapnya terhadap KPK tak pernah berubah itu menyebutkan sebagai institusi yang punya semangat memberantas korupsi, KPK harus menjadi lembaga berintegritas. Ia pun menjelaskan satu efek dari revisi Undang-Undang (UU) KPK, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU No.19 Tahun 2019.
“Salah satu efek dari revisinya adalah mengintegrasi pegawai KPK yang cenderung tidak mau ikut kepada sistem kita untuk mengelola aparatur sipil negara (ASN). Menjadi pegawai yang bekerja untuk kepentingan, atau dengan platform ASN,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini juga menyebut polemik soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya perkara teknis. “Jadi ini saja yang tejadi. Soal tes dan sebagainya itu teknis. Tes psikologi itu kan beda dengen tes matematika. Tes psikologi kan memang ekstrim karena mencari reaksi kejiwaan kita terhadap suatu pressure, pertanyaan,” kata Fahri Hamzah.
Namun, Fahri percaya 1.271 orang yang telah dilantik kemarin adalah generasi baru yang lebih baik dari KPK generaai UU No.30/2002 dulu. Ia pun mengucapkan selamat datang kepada generasi baru (pegawai KPK) dan minta mereka untuk tidak berpolitik.
“Hentikan berpolitik di lembaga penegakan hukum. Arah Baru penegakan hukum adalah hukum yang terbuka, transparan, imparsial dan bekerja dengan kaedah dan filsafat hukum itu sendiri. Selamat menempuh hidup baru!” pungkasnya.
Sebelumnya sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021). Para pegawai tersebut dilantik setelah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi ASN.
Ketentuan alih fungsi status pegawai itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelantikan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online dan secara langsung. Hanya sebanyak 53 pegawai yang hadir secara langsung karena pandemi Covid-19.
Upacara diawali pelantikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebagai ASN.
Pelantikan dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Cahya dan Pahala pun mengucapkan sumpah jabatan dengan mengulangi kalimat yang dibacakan Firli.
“Demi Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh. Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, negara, dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab,” kata keduanya.
Baca juga: Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin yang Berujung Pemberhentian Secara Tidak Hormat
“Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara,” kata keduanya.
Setelah pelantikan Cahya dan Pahala, Firli juga melantik Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dan Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam jabatan struktural.
Ketiganya mengucapkan sumpah jabatan dengan mengulangi teks yang dibaca Firli.