Nasional

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Bidan PTT 35 Tahun

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Bidan PTT 35 Tahun

JAKARTA – Wakil Ketua Komis IX DPR Saleh P. Daulay meminta Menteri Kesehatan untuk mengambil langkah solutif atas Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang usianya di atas 35 tahun. Pasalnya mereka sudah mengabdi selama belasan tahun, tapi akibat terganjal aturan batas usia, akhirnya tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Menkes menjanjikan akan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), tapi mereka datang ke DPR ingin diperlakukan sama dengan Bidan PTT di bawah 35 tahun. Karena itu harus ada langkah solutif,” tegas Saleh di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/3/2017).

Saat ini kata politisi PAN itu, Menkes sedang berupaya membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait PPPK. namun, Komisi IX mengusulkan agar merevisi PP yang ada yaitu PP 78 tahun 2013 dengan menambahkan isi pada Pasal 6 Ayat (2) yang berisi ‘Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif’. Ini dapat diimplementasikan sebagai dasar hukum pengangkatan Bidan PTT di atas usia 35 tahun.

Dikatakan, yang paling penting bagi Komisi IX adalah memperhatikan kesejahteraan pada Bidan PTT agar sistem pengupahan yang berlaku mendukung pengabdian mereka. “Hal itu yang menurut saya sangat sensitif dan kita akan mengawal agar para bidan PTT betul-betul bisa diperhatian dengan berbagai usulan dan aspirasi bisa di rampungkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top