Nasional

DPR Minta Konser Musik dalam Pilkada Dihindarkan

DPR Minta Konser Musik dalam Pilkada Dihindarkan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar konser musik dalam kampanye pilkada dihindarkan, karena berpotensi terjadinya pengumpulan atau kerumunan massa, mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Waketum Gerindra itu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Pasal 59 dan 63 dalam PKPU yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Karena itu, Dasco mengimbau agar kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari. “Jadi, KPU melalui PKPU nya harus memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ujarnya.

Namun, untuk daerah yang zona hijau boleh melakukan konser musik tersebut, tapi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. “Salah satu alternatifnya melihat daerah tertentu dengan mempertimbangkan sebagai kategori zona merah atau hijau selama pandemi Covid-19. Konser pun harus tetap dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dua pasal dalam PKPU 10 menuai kritik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, karena aturan pada dua pasal itu dikhawatirkan berpotensi menghadirkan banyak orang. Pada Pasal 59, misalnya diatur tentang debat publik yang membolehkan 50 pendukung hadir. Masih dari PKPU yang sama, Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU. Antara lain, tidak dilarang melakukan konser musik.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top