Nasional

DPD RI – BNN Kerjasama Berantas Peredaran Gelap Narkoba

DPD RI - BNN Kerjasama Berantas Peredaran Gelap Narkoba

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerjasama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kerjasama dijalin melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (9/3).

Perjanjian kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD RI, H. Mohammad Saleh dan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso ini merupakan bentuk kesungguhan tekad dan komitmen nyata yang ditunjukkan oleh DPD RI dalam mendukung upaya penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika, sekaligus merespon situasi bangsa yang berada dalam status darurat narkoba.

Mohammad Saleh mengatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk dukungan DPD RI kepada BNN dalam pemberantasan narkoba dan peredarannya. DPD RI prihatin karena Indonesia menjadi pasar potensial peredaran narkoba. “Ini perang terhadap narkoba, kita bersinergi untuk mengakselerasi upaya pencegahan melalui alat kelengkapan dan perorangan dengan tujuan menyelamatkan generasi muda Indonesia,” ujar Saleh.

Melalui kerjasama ini BNN menaruh harapan besar kepada DPD RI untuk terus mendukung kinerja BNN dalam upaya penanganan kejahatan narkotika dan prekursor narkotika baik di bidang pencegahan maupun pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. “Kami memandang penting kerjasama ini karena potensi besar untuk mengoptimalkan langkah-langkah pemberantasan narkotika, BNN akan mendukung DPD RI dalam menyebarluaskan informasi yang muatannya aktual,” kata Budi Waseso.

Kerja sama ini melingkupi penyebarluasan informasi melalui edukasi, sosialisasi dan advokasi dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dukungan penyelenggaraan kegiatan P4GN ini merupakan peluang dan potensi besar yang dapat didayagunakan untuk mengotimalkan langkah-langkah konkret dalam upaya penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika.

Publisitas dan kampanye anti narkoba yang nantinya akan dilakukan secara massif oleh BNN dan DPD RI diharapkan dapat membentuk paradigma dan sikap yang positif serta produktif, sehingga masyarakat tidak pernah berfikir ataupun berniat untuk menyalahgunakan narkotika dan prekursor narkotika dalam bentuk apapun.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top