Nasional

DKPP Dituding Terapkan Standar Ganda dalam Penegakan Kode Etik

DKPP Dituding Terapkan Standar Ganda dalam Penegakan Kode Etik
Kantor DKPP/Foto: DKPP

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) menerapkan standar ganda dalam penegakan kode etik.

Penilaian ini muncul setelah DKPP dinilai sangat tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu di daerah, namun terkesan lambat menangani kasus internalnya sendiri.

Sementara laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota DKPP M Tio Aliansyah hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan yang jelas.

Sebelumnya, AMPD melaporkan dugaan pelanggaran etik yang disebut terkait keikutsertaan M Tio Aliansyah dalam penerbangan menggunakan helikopter yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menghadiri kegiatan di Cianjur, Jawa Barat, pada (25/1/2024) lalu.

Perwakilan AMPD Hazero mengatakan belum adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan etik di lingkungan DKPP. “DKPP mampu bergerak cepat dan tegas ketika menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu di daerah. Namun sikap serupa belum terlihat dalam penanganan laporan terhadap anggota DKPP,” kata Hazero kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, perkara yang menyentuh anggota DKPP semestinya ditangani dengan tingkat keterbukaan yang sama karena menyangkut kredibilitas lembaga yang selama ini bertugas menjaga etika penyelenggara pemilu. “Jangan sampai muncul kesan standar etik berlaku tegas untuk penyelenggara pemilu di daerah, tetapi menjadi kabur ketika laporan menyentuh internal DKPP sendiri,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, kritik yang disampaikan AMPD bukan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai. Menurut dia, yang menjadi perhatian adalah komitmen DKPP dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan aturan etik. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap ada transparansi dan integritas dari DKPP sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti,” katanya.

Dirinya menambahkan kepercayaan publik terhadap DKPP tidak hanya dibangun melalui keberanian menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga melalui keterbukaan dalam menangani laporan yang melibatkan unsur internal lembaga. “Kami akan mengawal laporan ini sampai selesai. Yang kami tagih bukan sekadar proses administratif, melainkan kepastian dan transparansi penegakan etik,” ujar Hazero.

Sebagai informasi, DKPP membacakan putusan lima perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta pada (5/6/2026). Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Johannis P.M. Mayambouw dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sunarko. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Johannis terbukti melanggar kode etik karena masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan.

Dalam perkara terpisah, Sunarko diberhentikan tetap setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik, termasuk menjalin hubungan tidak patut dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan serta terlibat dalam dugaan pungutan liar terhadap calon penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan tindakan Sunarko telah mencederai kehormatan dan integritas penyelenggara pemilu. “Teradu telah memberi contoh buruk dan tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Dewa Kade.***

Penulis   :  Eko Cahyono

Editor      :  Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top