JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2022 mengalami kenaikan, meski hanya sedikit. Tercatat berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ada 11,46 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan, sisanya berasal dari WP Badan. “(WP) Badan yang nanti batas waktu (laporan) tanggal 30 April ada 294.250 WP. Ini data yang kita tarik jam 00.01 WIB,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Lebih jauh Neil menambahkan menuturkan, pelaporan SPT tahun pajak 2021 mengalami peningkatan sebesar 0,03 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Adapun hingga akhir tahun ini, kata Neil lagi, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT mencapai 15,3 juta. Dengan demikian hingga 31 Maret 2022, pelaporan SPT sudah mencapai 60,33 persen. “(Meskipun batas waktu lapor sudah lewat), target SPT dihitung sampai dengan akhir tahun. Jadi saya sampaikan 11,4 juta itu baru sampai tanggal 31 Maret,” ujarnya.
Sementara berdasarkan metode penyampaian, SPT yang disampaikan secara elektronik lebih mendominasi, yakni mencapai 96 persen dari total keseluruhan pelaporan. SPT disampaikan melalui e-SPT, e-Form, dan e-Filing. Sisanya sebanyak 4 persen dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Dia optimistis kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini bisa meningkat. Sebab, untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan masih berlangsung. “Nanti ada SPT yang telat lapor dan kemudian masuk sebelum Desember 2022. Jadi kalau bicara target, sampai 31 Desember,” pungkasnya. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








