JAKARTA, Partai Demokrat masih pada posisi bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah tidak diperlukan lagi, karena dilakukan serentak pada Pemilu 2019. Sehingga pemberlakuan PT itu tidak relevan lagi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurut Agus, dari awal Fraksi Demokrat mendorong supaya PT presiden nol persen. Sementara itu pembahasan RUU Pemilu masih alot dan menunda 5 pasal krusial.
Salah satunya mengenai PT presidential, dimana mayoritas fraksi menginginkan PT 20-25 %, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 % suara sah nasional.
Ketika ditanya apakah fraksi Demokrat membuka peluang untuk kompromi soal PT presiden tersebut, Agus menegaskan jika keputusan partai masih memutuskan nol persen. “Keputusan partai masih tetap PT presiden nol persen,” ungkapnya.
Sementara itu untuk angket KPK Demokrat tetap tidak mengirimkan perwakilan sehingga apa yang diputuskan oleh pansus angket KPK, Demokrat tidak bertanggungjawab. “Demokrat sejak awal tidak terlibat, maka tidak tahu segala keputusan yang diambil,” pungkasnya.