Perbankan

Dari Hasil Kajian, Pansus BLBI DPD Nilai Penjualan BCA Rugikan negara

Dari Hasil Kajian, Pansus BLBI DPD Nilai Penjualan BCA Rugikan negara
Dari kiri ke kanan - Sukiryanto Wakil Ketua Pansus - Bustami Zainuddin Ketua Pansus - Burhanudin Abdulillah Gub BI 2003 - Sasmito Hadinagoro Ketua LPEKN

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainudin menilai penjualan PT Bank Central Asia (BCA) pada akhirnya justru merugikan negara triliunan rupiah.

Adapun proses tersebut dilakukan melalui penjualan saham pemerintah di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 lalu.
“Penjualan saham murah ini diduga kuat atas intervensi Dana Moneter Internasional (IMF), sehingga dinilai tidak tepat dan terlalu murah,” katanya dalam keterangan resmi di sela-sela rapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008 Burhanudin Abdullah Harahap di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Burhanudin Abdullah hadir memenuhi undangan Pansus BLBI DPD untuk didengar pendapatnya terkait divestasi BCA beberapa waktu lalu.

Dalam rapat kali ini, Pansus BLBI menyampaikan beberapa pertanyaan kunci terkait pengucuran BLBI, penjualan BCA pada 2003, dan kemungkinan moratorium obligasi rekap ex BLBI yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

Ia memaparkan konteks pembelian 51 persen saham BCA pada tanggal 31 Desember 2002, dimana nilai aset BCA berdasarkan laporan keuangan auditor independen tercatat Rp117 triliun.

Namun saat transaksi penjualan saham BCA diduga terjadi suatu rekayasa intelektual dalam buku BCA, yang terdapat obligasi rekap pemerintah senilai Rp60 triliun. Padahal, saham pemerintah yang dimiliki sebesar 93 persen berasal dari pemilik saham BCA lama yakni Anthony Salim.

Hal tersebut sebagai sisa pelunasan utang BLBI senilai Rp33 triliun yang hanya mampu dibayar Rp8 triliun saja. Dengan demikian harga saham BCA sebesar 93 persen adalah Rp25 triliun, sehingga sesungguhnya nilai BCA pada tahun 2003 saat dijual dalam posisi untung sebesar Rp4 triliun.

Rinciannya, nilai bersih riil BCA sebesar Rp60 triliun, Rp25 triliun, dan Rp4 triliun, sehingga totalnya Rp 89 triliun. Namun anehnya, transaksi penjualan 51 persen saham BCA kepada Farallon (pemilik PT Djarum Budi Hartono) hanya dengan harga Rp5 triliun saja.

Menurut Bustami, transaksi ini sangat janggal sebab BCA menerima bunga obligasi rekap pemerintah sebesar Rp7 triliun sejak tahun 2003 sampai tahun 2009. Hal ini diakui oleh Direktur BCA Subur Tan. “Atas pengakuan tersebut, ditemukan fakta suatu kejanggalan kasus kerugian keuangan negara senilai Rp49 triliun (subsidi bunga obligasi rekap ex BLBI) ditambah Rp89 triliun (nilai BCA tahun 2003 di luar profit BCA yang diterima oleh Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali BCA sejak tahun 2003) sehingga totalnya Rp138 triliun. Bagaimana menurut saudara?,” tanya dia.

Menjawab pertanyaan itu, Gubernur BI periode 2003-2008 Burhanudin Abdullah Harahap mengatakan pada dasarnya, perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh bank direncanakan akan diserahkan atau dijual kepada pemilik lama.

IMF menyarankan agar bank-bank itu untuk dijual ke pemilik lama meski akhirnya akan mengalami kerugian 30 persen, karena jika dijual ke pemilik baru harganya akan lebih murah.

Namun ironisnya, kata Burhanudin, faktanya justru bank dibeli oleh pemilik lama yang menggunakan baju baru. Dirinya pun mengungkapkan sebenarnya menginginkan adanya moratorium, namun lingkungan dan waktunya tidak tepat lantaran situasi global sedang sangat sulit seperti terjadinya inflasi di Amerika dan Eropa serta peningkatan inflasi di dalam negeri dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pangan, dan energi.     “Maka di saat kita melakukan moratorium kita akan dianggap default. Jadi terlihat akan aneh,” ujar Burhanudin.

Bustami menuturkan jawaban Burhanudin ini akan menjadi bahan bagi Pansus untuk memanggil pemangku kepentingan terkait BLBI lainnya.

Sebelumnya, Pansus BLBI DPD sudah mengundang Anthony Salim, Budi dan Robert Hartono, serta Sjamsul Nursalim. Pansus BLBI DPD bertindak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bukti-bukti berikutnya bersama dengan undangan kepada semua pihak yang mengetahui duduk persoalan BLBI dan obligasi rekap.     “Kami akan jalan terus dan pantang mundur karena rakyat sedang susah, konglomerat hitam yang merugikan negara ribuan triliun ini harus kita hentikan dan mempertang gungjawabkan perbuatannya. Siapa pun itu sama di mata hukum,” tegas Bustami.***

Penulis : Eko
Editor   : Eko

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top