JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Menyusul penerapan PSBB Jakarta, yang akan diberlakukan mulai Senin (14/9/2020) mendatang, maka kegiatan, rapat dan sidang-sidang di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, akan dilangsungkan secara terbatas. Maksimal 20 persen atau 16 – 17 orang dari 60 orang termasuk dengan mitra kerja dalam rapat-rapat di komisi-komisi DPR RI.
“DPR tentu akan melakukan pembatasan kegiatan dalam rapat-rapat. Kalau di hari normal rapat di komisi-komisi DPR itu terdiri dari 60-an orang anggota, maka selama PSBB ini cukup 16 – 17 orang. Apalagi terkait dengan RKL (anggaran) yang penting. Tenaga ahli fraksi dan komisi serta ASN juga bekerja dari rumah,” tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (11/9/2020).
Selain itu kalau selama ini rapat-rapat tersebut berlangsung selama 4 – 5 jam, maka saat ini cukup 2,5 jam. “Setiap malam setelah DPR RI sudah sepi akan disemprot dengan desinfektan, untuk menghindari berbagai virus yang mungkin menjangkiti gedung DPR RI ini,” kata Waketum Gerindra itu.
Sedangkan bagi karyawan yang dinyatakan reaktif dan apalagi positif covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri dan perawatan sesuai petunjuk dokter. Namun, aturan teknisnya sedang dibuat oleh Sekretarist Jenderal DPR RI. “Petunjuk teknis pembatasan kegiatan di DPR RI sedang dibuat Kesekjenan DPR RI,” pungkasnya.
Sebelumnya semua office boy, cleaning service, para wartawan, satpam dan sebagainya yang setiap harinya melakukan kegiatan di DPR/MPR/DPD RI sudah dilakukan rapid test untuk mencegah tersebarnya virus covid-19 tersebut.