Industri & Perdagangan

Dampak PP 85/2021, Pengusaha UKM Perikanan Menjerit

Dampak PP 85/2021, Pengusaha UKM Perikanan Menjerit
Sekitar 60 Asosiasi Yang Tergabung Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan Samudera Bestari Mengadu ke Ruang Pansus II/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari, Raymond mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sangat memberatkan pengusaha perikanan.

Kebijakan yang menjadi keluhan masyarakat adalah PP No.85/2021 terkait Pungutan Hasil Perikanan sesuai PP Nomor 85 tahun 2021, naik 400%. “Kita minta agar kebijakan ini dibatalkan. Karena sudah banyak nelayan yang tak melaut,” katanya saat mengadu kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan di DPR, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurut Raymond, bukan tidak mungkin bahwa kebijakan ini justru menguntungkan pengusaha besar dan pihak asing. Karena nelayan-nelayan kecil tak bisa mencari ikan, sehingga kapal-kapal asing bisa bebas beroperasi.

HNPP, kata Raymond, juga menyoroti  masalah BBM solar yang sangat susah didapatkan mereka. Bahkan harga solar non subsidi di daerah mencapai 12.800 per liter, ditambah beban pajak sehingga nelayan tidak bisa melaut.

“Saya minta kepastian, kenapa tiap ganti rezim ganti peraturan begini, apa sebenanya yang terjadi di KKP. Saya lihat KKP ini membunuh pengusaha perikanan yang sudah berpuluh-puluh tahun berusaha. KKP hanya memikirkan mengambil pajak dan PNBP dari laut, tapi tidak memikirkan bagaimana kami mendapatkan BBM langka dan mahal Ketum,” ungkap Remon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengkritik Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (KKP) yang terlalu tinggi, alias ambisius mengejar pendapatan. Sehingga penerapan PP 85/2021 terkait malah memberatkan nelayan dan pengusaha UKM perikanan. “Padahal tidak ditargetkan tinggi, PNBP ini, tetapi terlihat ambisius mengejar pendapatan,” katanya didampingi Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan saat menerima Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan Samudera Bestari di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Lebih jauh kata Cak Imin-sapaan akrabnya akan menemui Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono untuk membicarakan masalah PP 85/2021 dan mendesak untuk membatalkannya. “Semua aspirasi para nelayan dan pengusaha Samudera Bestari, kita tampung. Kita juga akan melaporkan ke presiden soal PP 85/2021 yang memberatkan nelayan,” ucapnya.

Malah kata Cak Imin, pihaknya sangat terkejut salah satu anggota Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan Samudera Bestari mengungkapkan bahwa kebijakan ini justru menguntungkan pihak asing.

Muhaimin mengingatkan kebijakan pemerintah harusnya dikonsultasikan dengan para stakeholder sehingga membawa harapan dan memperkuat hulu-hilir sektor industry perikanan.

Seperti diketahui, PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp 600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Kemudian, Rp 521  miliar pada 2019, Rp 448 miliar (2018), Rp 491 miliar (2017), dan Rp 357 miliar (2016). ***

Penulis   : Arpaso
Editor     : Kamsari

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top