Nasional

Cucun: RUU Ketenagakerjaan Mendesak, DPR Siapkan Pembahasan pada Masa Reses

Cucun: RUU Ketenagakerjaan Mendesak, DPR Siapkan Pembahasan pada Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: DPR

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang diusulkan ialah menggelar rapat pada masa reses agar pembahasan substansi dapat segera dimulai pada masa persidangan berikutnya.

Menurut Cucun, usulan tersebut disampaikan Komisi IX DPR RI yang menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi tinggi. Penilaian itu didasarkan pada hasil komunikasi dan penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan yang menginginkan regulasi tersebut segera dibahas.

“Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi. Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang,” tegas Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, usulan penyelenggaraan rapat pada masa reses akan terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Persetujuan kedua forum tersebut diperlukan agar Komisi IX dapat melaksanakan rapat di luar masa persidangan. “Kita berdoa di Rapim nanti dan Bamus. Usulannya untuk rapat di masa reses dari Komisi IX,” ujarnya.

Cucun berharap pembahasan awal pada masa reses dapat mempercepat proses legislasi. Dengan demikian, saat DPR memasuki masa persidangan berikutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat langsung difokuskan pada substansi secara lebih mendalam dan komprehensif.

RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang dinilai mendesak karena merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri.

Melalui penyusunan regulasi baru tersebut, DPR berharap dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika hubungan industrial. Dalam proses pembahasannya, RUU Ketenagakerjaan juga diproyeksikan mengakomodasi berbagai isu strategis yang menjadi perhatian pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui mekanisme legislasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

BERITA POPULER

To Top