Nasional

MPR: Jaga Independensi Hakim demi Supremasi Hukum!

MPR: Jaga Independensi Hakim demi Supremasi Hukum!
Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto serta jajaran pimpinan Wakil Ketua MPR seperti Rusdi Kirana dan Abcandra Akbar/foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Ketua MPR Ahmad Muzani mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) terus menjaga independensi kehakiman sebagai wujud dari supremasi hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Muzani saat memberikan keterangan pers bersama sekaligus memimpin silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA). Pertemuan itu berlangsung di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Turut hadir dalam agenda ini, Ketua Mahkamah Agung Sunarto serta jajaran pimpinan Wakil Ketua MPR seperti Rusdi Kirana dan Abcandra Akbar. “Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara terhadap lembaga negara lain, terutama menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026,” kata Muzani. Sebelumnya pekan lalu Muzani juga memimpin rombongan pimpinan MPR bersilaturahmi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Muzani supremasi hukum harus terus dijaga dan berharap MA terus menjaga independensinya.”Yang kedua, di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman,” kata Muzani. Independensi kehakiman, ujarnya, adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman bisa terus dijaga.

MPR menekankan tak akan mencampuri urusan lembaga lain. Dia menyinggung MPR dan MA dalam hal ini sama-sama sebagai lembaga yang memiliki tujuan baik untuk negara.”Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi urusan rumah tangga Mahkamah Agung. Yang ketiga, baik MPR ataupun DPR sama-sama lembaga negara yang dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan kita bernegara seperti halnya yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

Dalam pertemuan ini Muzani juga berbicara terkait independensi anggaran MA. Menurutnya anggaran MA sebesar 0,34 persen dari APBN. “Mestinya sudah mulai dipikirkan tentang independensi anggaran. Sekarang ini anggaran Mahkamah Agung jumlahnya 0,34 persen dari seluruh APBN,” ujar dia. Dia mengatakan gaji Hakim Agung sudah tinggi. Dengan demikian, Muzani berharap ke depannya tercipta generasi muda di RI yang berkarier sebagai hakim MA.”Tentu jumlah ini lumayan baik karena gaji-gaji hakim sekarang sudah mulai bagus. Tadi saya bertanya ‘Berapa jumlah, berapa gaji hakim yang teranyar bila dia baru Sarjana Hukum?’ setelah masuk menjadi hakim gajinya kurang lebih Rp 50 juta per bulan,” kata Muzani.***

Penulis   : John Andhi Oktaveri

Editor     :  John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top