JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Kebangsaan MPR RI masih menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, terkesan ada ketimpangan mulai besarnya anggaran program dengan nominal uang pembinaan yang diterima para pemenang lomba. “Termasuk dugaan soal pengadaan piala juara dan pencetakan sertifikat pada tahun anggaran 2026,” kata Koordinator Center For Budget Analisis (CBA) Jajang Nurjaman dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Lebih jauh Jajang menyoroti besaran juara LCC tingkat provinsi hanya memperoleh uang pembinaan sekitar Rp10 juta untuk juara pertama, Rp7,5 juta juara kedua, dan Rp5 juta juara ketiga. Sementara total anggaran proyek LCC 4 Pilar MPR tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp30,7 miliar. “Miris melihat kondisi ini. Anggaran proyek LCC 4 Pilar sangat besar, tetapi uang pembinaan untuk para pemenang justru relatif kecil,” ujarnya.
Selain proyek LCC, CBA juga menyoroti anggaran pengadaan piala juara dan pencetakan sertifikat di lingkungan MPR yang dinilai mengalami kenaikan. Jajang menyebut harga satuan pembuatan trofi juara pada tahun 2025 sebesar Rp5 juta per buah, namun naik menjadi Rp5,7 juta per buah pada tahun 2026. “Kenaikan harga trofi juara MPR ini mahal dan tinggi. Dalam setahun saja nilainya naik Rp700 ribu per buah. Entah piala ini terbuat dari bahan apa, campuran emas murni atau ada ukiran khusus nama pejabat,” sindirnya.
Menurut Jajang, kenaikan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat secara umum. Tak hanya itu, CBA juga menyoroti anggaran pencetakan sertifikat yang menurutnya memiliki variasi harga cukup mencolok.
Dikatakan Jajang, pada Mei 2026 dialokasikan anggaran sekitar Rp120 juta untuk pencetakan sertifikat. Sementara pada tahun 2025, total anggaran sertifikasi disebut mencapai Rp3,9 miliar. “Yang paling aneh adalah harga satuan pencetakan sertifikat berbeda-beda. Ada yang murah, ada juga yang mahal,” terangnya.
Lebih lanjut Jajang memaparkan, pada tahun 2026 terdapat harga pencetakan sertifikat sebesar Rp4.750 per lembar, Rp10 ribu per lembar, Rp11.548 per lembar, hingga Rp14.250 per lembar. Sedangkan pada tahun 2025, harga satuan sertifikat disebut berkisar Rp5 ribu per lembar, Rp10 ribu per lembar, hingga Rp15 ribu per lembar.
Jajang menyindir adanya dugaan ketidakwajaran dalam penentuan harga tersebut. Namun ia mengaku pesimistis aparat penegak hukum akan menindaklanjuti persoalan tersebut. “Tidak usah dicurigai atau menyebut ini lahan korupsi. Karena aparat hukum seperti Kejaksaan Agung atau KPK pasti takut berhadapan dengan orang-orang MPR,” ucapnya.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








