JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Proses pencairan dana untuk sektor UMKM, khususnya bantuan langsung tunai UMKM atau yang lebih dikenal dengan bantuan usaha produktif (BPUM) mendapat sorotan DPR. Karena ternyata masih ada sekitar Rp3,6 Triliun yang belum dicairkan untuk 3 juta UMKM penerima bantuan Rp1,2 juta tersebut. “Jadi, kami minta perlu diulang lagi agar mereka diberi informasi lewat SMS, kenapa mereka belum mengambil sampai sekarang,” kata Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut BRI, Sunarso, Dirut BSI, Hery Gunari, Dirut BNI 46 Royke Tumilaar, Dirut Bank Mandiri dan Bank BTN di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Lebih jauh Anggota Fraksi PDIP ini mengaku khawatir program pemerintah untuk menyelamatkan UMKM yang terimbas pandemi Covid-19 ini malah mandeg. “Nanti program yang bagus ini bisa tak jalan, karena pencairan BPUM terhambar, padahal rakyat sangat membutuhkan tapi tidak bisa mencairkan secara cepat,” ujarnya lagi.
Bahkan Legislator asal Bali ini menyoroti point lima dalam e-form BRI, penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal sebagai penerima BPUM, sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di Kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silahkan datang ke kantor BRI di hari lain. “Jadi dengan waktu yang panjang itu, maka semakin banyak yang memohon, sehingga dikhawatirkan dananya malah tidak tercairkan,” terangnya.
Tak hanya itu, Parta juga menyinggung soal SOP masing-masing unit untuk pencairan BPUM berbeda-beda. Dari hasil survei tim kecil yang dibentuk di daerah pemilihannya, ada beberapa hambatan yang muncul di lapangan. “Ada yang datang ke Bank sampai 5 kali untuk proses pencairan. Kemudian, ada nasabah yang menunggu satu bulan sejak diterimanya SMS baru bisa di cairkan,” paparnya.
Begitupun, ada pula nasabah yang hanya bisa dicairkan dananya setengah-setengah, kemudian satu bulan berikutnya baru bisa di cairkan lagi sisanya. “Ada suasana pagawai Bank BRI merasa bahwa ini tugas lebih, dan sesungguhnya ini bukan tugas pokok yang harus dikerjakan,”
Disisi lain, lanjut Parta, pihaknya menemukan banyak keluhan pelayanan yang seharusnya bisa diperbaiki. Ada satu Customer Service (CS) hanya melayani 10 orang, kemudian ada pula satu CS yang melayani dua puluh nasabah. Begitupun dengan waktu pelayanan, ada yang melayani sampai pukul 12.00 siang dan ada juga yang melayani hingga pukul 16.00. “Ada nasabah yang datang sebanyak 10 orang dan bolak balik sebanyak lima kali, namun belum bisa mencairkan dana BPUM.”
Parta mempertanyakan kenapa pencairan dana BPUM itu, ada yang cepat dan ada yang lambat. Karena ini berpotensi menimbulkan dugaan-dugaan negatif di masyarakat. “Saya khawatir dan menengarai ada maksud memompa portofolio untuk BRI, kalau ini benar terjadi maka tidak tepat. Harusnya jangan mengambil keuntungan dari rakyat yang urusan yang hanya Rp1,2 juta, bahkan digunakan untuk usaha rakyat, tapi malah ditahan dan digunakan untuk portofolio BRI.”
Ditempat yang sama, Direktur Utama BRI Sunarso membantah BRI menahan pencairan dana BPUM untuk UMKM. “Sehingga isu-isu bahwa bank menahan dana itu untuk diendapkan rasanya mengikuti alur ini tidak tepat,” katannya, Senin (14/6/2021).
Lebih jauh Sunarso menjelaskan, ada sejumlah kriteria penerima BPUM, yakni bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Karena calon penerima harus memiliki usaha mikro dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank. Tentunya, calon penerima ialah nasabah bank yang rekam jejaknya sudah jelas oleh bank.”Maka BRI sebagai pengusul. Jadi usulan data unit kerja di paling bawah yang pegang rekening nasabah diusulkan kemudian divalidasi oleh kantor pusat dan diusulkan ke Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM). Kemudian Kemenkop menetapkan ini-ini nama-nama nasabah yang bisa dikasih BPUM,” paparnya.
Kedua, data calon penerima berasal dari berbagai pihak dan BRI hanya sebagai penyalur. Data yang diusulkan itu diverifikasi oleh Kemenkop. Setelah itu, nama-namanya ditetapkan oleh Kemenkop sebagai pemegang kuasa anggaran. “Diverifikasi cocok nggak kira-kira nama yang tercantum itu dengan nama yang datang, kalau tidak cocok ya tidak bisa,” katanya.
Dia bilang, ketika nasabah tidak mencairkan atau terjadi ketidakcocokan antara data dan orangnya maka bantuan itu akan dikembalikan ke Kemenkop.
“Dan batas pengembalian, ada ditetapkan maksimal 30 hari tapi rata-rata pengembalian kita seluruh bank Himbara nggak sampai 30 hari, 10 hari sudah dikembalikan,” pungkasnya. **








