Perbankan

Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Jadi Instrumen Peningkatan Penetrasi

Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Jadi Instrumen Peningkatan Penetrasi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Asuransi Wajib menjadi salah satu program strategis dalam peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027. Adapu asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.
“Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya Asuransi Wajib. Dengan adanya Asuransi Wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan nggak wajib,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri
di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).

Saat ini, kata Djonieri bahwa penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5 persen. Bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor akan berdampak signifikan terhadap penetrasi industri asuransi. Hal itu dikarenakan penduduk Indonesia yang mencapai 280 juta orang.

Jika asuransi kendaraan bermotor diwajibkan, maka seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menjadi tertanggung asuransi. ​​​​​​”Dengan penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, kedalaman industri asuransi akan sangat masif,” ujar Djonieri lagi.

Selain Asuransi Wajib, Djonieri mengatakan OJK juga tengah mendorong penerapan penjaminan polis dimana nantinya program penjaminan polis akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). “Confidence  masyarakat itu lagi rendah terhadap industri asuransi tapi akan kita restore dengan reform yang kita lakukan dan pemerintah juga karena adanya program penjaminan polis itu,” kata Djonieri.

Djonieri mengatakan bahwa OJK bersama dengan pemerintah dan industri asuransi sedang bekerja keras untuk mewujudkan kedua faktor tersebut. Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU P2SK tentang program penjaminan polis. Sementara itu, OJK juga sedang menyusun aturan turunan tentang asuransi wajib kendaraan bermotor. “Dengan roadmap  yang kita buat, saya sangat yakin industri asuransi kita akan jauh lebih maju lima tahun ke depan,” ujar Djonieri.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

BERITA POPULER

To Top